Efektivitas Pasal 7 Huruf (C) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pada Pembiayaan Material Instalasi Listrik Dalam Program Listrik Masuk Desa : Studi di PLN Wilayah Riau dan

Hermansyah, - (2011) Efektivitas Pasal 7 Huruf (C) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pada Pembiayaan Material Instalasi Listrik Dalam Program Listrik Masuk Desa : Studi di PLN Wilayah Riau dan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian ini dilatar-belakangi adanya penjualan harga material instalasi listrik desa dalam Program Listrik Masuk Desa yang akan dipasang kerumah-rumah warga (sambungan rumah) hanya dibeli oleh masyarakat-masyarakat yang mampu saja, karena masyarakat desa Bukit Kemuning sebagai konsumen listrik desa membeli dengan harga yang mahal dan bervariasi, serta harga material yang akan dijual oleh pelaku usaha (PLN Wilayah Riau dan Kepri) kepada konsumen yang tidak kenal atau tidak memiliki ikatan tali persaudaraan dengan pelaku usaha dikenakan harga yang sangat mahal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penerapan pasal 7 huruf (C) UUPK pada pembiayaan material instalasi listrik dalam PLMD, untuk mengetahui dan menganalisis yang menjadi hambatan serta upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dari efektivitas penerapan pasal 7 huruf (C) UUPK pada pembiayaan material instalasi listrik dalam Program Listrik Masuk Desa tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, Lokasi penelitian adalah Perusahaan Listrik Negara Wilayah Riau Dan Kepulauan Riau, PLN Cabang Pekanbaru serta Desa Bukit Kemuning, data dibedakan menjadi data primer dan data sekunder, Teknik analisa data deskriptif analisis. Efektivitas Penerapan Pasal 7 Huruf (c) UUPK pada pembiayaan material instalasi listrik desa dalam program listrik masuk desa belum berjalan efektif karena adanya hambatan-hambatan baik segi substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum, walaupun dalam substansi hukum secara umum telah efektif namun pada perumusan sanksi dalam pasal 7 belum efektif, stuktur hukum kelembagaan yang menangani listrik desa yaitu PLN Wilayah Riau dan Kepri tidak mengetahui UUPK karena tidak pernah mengadakan sosialisasi dilingkungan kerjanya serta tidak berinisiatif melakukan sosialisasi PLMD kepada knsumen listrik desa, kultur hukum masyarakat desa bukit kemuning bersikap pasif sehingga tidak pernah mendapatkan sosialisasi tentang PLMD. Sedangkan upaya-upaya yang dapat dilakukan pemerintah menambahkan perumusan sanksi pidana pada pasal 7, PLN Wilayah Riau dan Kepri mengadakan sosialisasi dilingkungan pegawainya dan kepada konsumen listrik desa, masyarakat sebagai konsumen listrik desa lebih bersikap pro aktif. Menyikapi fakta tersebut diatas, maka seharusnya dalam UUPK ditambahkan perumusan sanksi pidana dalam pasal 7 dan pemerintah lebih giat mensosialisasikan UUPK, PLN Wilayah Riau dan Kepri melakukan sosialisasi setiap peraturan yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang kepada seluruh pegawainya, masyarakat sebagai konsumen lisdes bersikap aktif untuk kesadaran hukum diri pribadi terhadap segala peraturan yag diterbitkan oleh pihak yang berwenang .

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/33/051101515
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Mar 2011 11:02
Last Modified: 30 Mar 2022 04:00
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111093
[thumbnail of 051101515.pdf]
Preview
Text
051101515.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item