Kebijakan Kriminalisasi Contempt Of Court Dalam Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia,

Wicaksono, Yunus Dwicahyo (2011) Kebijakan Kriminalisasi Contempt Of Court Dalam Pengaturan Hukum Pidana di Indonesia,. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah pengaturan kebijakan Contempt Of Court dalam hukum pidana di Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia, akibat dari ketidakpercayaan masyarakat tersebut menyebabkan makin maraknya penghinaan, hujatan, rongrongan terhadap pengadilan atau yang disebut Contempt Of Court. Aturan khusus terhadap Contempt Of Court sampai saat ini belum ada di Indonesia. Aturan yang mengatur tentang Contempt Of Court tersebar didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), akan tetapi pasal yang mengatur tentang Contempt Of Court tidak tersusun secara sistematis dan masih acak dalam pengaturannya. Amanat untuk segera dibentuknya undang-undang khusus yang mengatur tentang Contempt Of Court pertama kali ditemukan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Butir keempat alinea keempat. Pembentukan undang-undang khusus tentang Contempt Of Court bukan bertujuan untuk lebih memperbesar kewenangan dan kekuasaan hakim dalam sistem peradilan di Indonesia, melainkan untuk mengembalikan kepercayan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia sehingga pencitraan masyarakat terhadap badan hukum di Indonesia juga akan semakin membaik guna pembaharuan hukum pidana di Indonesia Upaya untuk mengetahui pengaturan kebijakan kriminaliasi Contempt Of Court dalam hukum pidana di Indonesia, maka jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan conceptual approach dikarenakan penulis memunculkan suatu konsep dari fakta hukum dan peraturan yang diteliti, statue approach dikarenakan penulis nantinya akan membedah hukum positif yang ada di Indonesia, serta comparative approach dikarenakan penulis nantinya juga akan membandingkan pengaturan tentang Contempt Of Court yang ada di Negara-negara dunia, baik yang menggunakan system common law maupun civil law kemudian seluruh bahan hukum yang ada dianalisis menggunakan metode interpretasi perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pengaturan kebijakan kriminalisasi Contempt Of Court dalam hukum pidana di Indonesia sudah diatur didalam beberapa indang-undang, antara lain KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Surat Keputuan Bersama (SKB) Nomor : M. 03-PR’08.05 Tahun 1987 walaupun hanya mengatur tentang Contempt Of Court yang dilakukan oleh penasehat hukum saja. Serta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keberadaan hukum positif tersebut tidak mengatur secara penuh tentang aturan Contempt Of Court, maka sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sangat diperlukan untuk dibuatnya undang-undang khusus yang mengatur tentang Contempt Of Court di Indonesia guna menjaga kehormatan dari badan hukum di Indonesia agar pandangan dan pencitraan masyarakat terhadap sistem peradilan hukum di Indonesia menjadi semakin baik.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/320/051105328
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 30 Mar 2012 11:58
Last Modified: 30 Mar 2022 03:50
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111084
[thumbnail of 051105328.pdf]
Preview
Text
051105328.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item