Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana yang Lebih Ringan dari Tuntutan Penuntut Umum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Berkaitan dengan Kasus Carok : Studi di Pengadilan Negeri

AgungFakhruzy (2011) Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana yang Lebih Ringan dari Tuntutan Penuntut Umum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang Berkaitan dengan Kasus Carok : Studi di Pengadilan Negeri. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas tentang Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Yang Lebih Ringan Dari Tuntutan Penuntut Umum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Yang Berkaitan Dengan Carok. Hal ini dilatarbelakangi bahwa adanya pembunuhan dengan carok di Kabupaten Pamekasan dimana para pelaku pembunuhan yang dikenakan pasal 338 KUHP dan 340 KUHP mendapatkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, hakim dalam hal ini sebagai penegak hukum diwajibkam untuk menciptakan rasa keadilan dengan mempertimbangkan pidana yang tepat bagi pelaku tindak pidana pembunuhan dengan carok. Permasalahan yang diambil dalam penulisan ini ialah Bagaimana Realita putusan hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Tujuan dari penulisan ini menambah wawasan tentang asas kepastian hukum dalam pelaksanaannya oleh para penegak. Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis, digunakan agar dapat diungkap dan didapatkan makna yang mendalam dan rinci terhadap objek penelitian dan nara sumber. Teknik analisa data ialah deskriptif kualitatif yaitu menguraikan, menggambarkan, memaparkan, dan menganalisis tentang dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana ringan terhadap pelaku tindak pembunuhan yang berkaitan dengan carok. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pamekasan dimana pada pada tahun 2007 sampai 2010 terdapat 23 kasus pembunuhan dengan carok yang kesemuanya putusan hakim lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana Pembunuhan yang berkaitan dengan carok ialah Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan, titik kesalahan bukan sepenuhnya dari terdakwa, tetapi apa yang dilakukan terdakwa sangat dipengaruhi oleh perlakuan korban terhadap harga diri terdakwa dan terdakwa satu-satunya tulang punggung keluarga. Selain dasar pertimbangan tersebut hakim dalam menjatuhkan putusan pidana juga berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Dari hasil pembahasan didapatkan kesimpulan bahwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) dan pasal 8 ayat (2) UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dijadikan dasar hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Saran didalam penulisan ini Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan pidana kepada para terdakwa kasus carok hendaknya dilakukan secara adil sesuai dengan tingkat kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/32/051101514
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 23 Mar 2011 11:12
Last Modified: 22 Oct 2021 05:13
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111083
[thumbnail of 051101514.pdf]
Preview
Text
051101514.pdf

Download (1MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item