Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Studi Penanganan Perkara Korupsi Dana Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Berwawasan Jender oleh Kejaksa

Kusumodewo, Satrio (2011) Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Melakukan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Studi Penanganan Perkara Korupsi Dana Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa Berwawasan Jender oleh Kejaksa. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, dibahas mengenai dasar pertimbangan Jaksa penuntut umum dalam melakukan penuntutan tindak pidana korupsi (studi penanganan perkara korupsi dana perencanaan Pemberdayaan masyarakat desa berwawasan jender oleh Kejaksaan Negeri Malang). Latar belakang ditulisnya skripsi ini adalah karena telah terjadi Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara sangat besar, tetapi Jaksa tidak memaksimalkan tuntutan sehingga terdakwa hanya diberi hukuman yang ringan dan untuk mengetahui apakah dalam penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan tindak pidana korupsi (ruang lingkup tindak pidana khusus) oleh Jaksa Penuntut Umum disamakan dengan tindak pidana umum. Rumusan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan dengan tujuan untuk mengetahui apakah dalam menentukan jenis surat dakwaan yang akan digunakan serta beratnya dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa terdapat dasar-dasar yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusunnya, Begitu pula dengan surat tuntutan. Metode yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis-empiris, yaitu dengan mengkaji teori hukum,peraturan Perundang-undangan terkait tinjauan penggunaan pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan penelitian langsung di Kejaksaan Negeri Malang. Pada dasarnya dalam menyusun surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum berpaduan pada Pasal 143 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dasar pertimbangan untuk isi surat dakwaan dalam perkara ini, bersumber dari unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang disebutkan secara terperinci dalam BAP Penyidik untuk menentukan jenis serta isi surat dakwaan dan yang paling penting dalam menyusun surat dakwaan adalah dakwaan yang diajukan harus dapat dibuktikan dengan yakin. Surat tuntutan tidak jauh isinya dari surat dakwaan, fakta persidangan, serta pembuktianpembuktian yang terjadi selama persidangan. Dasar Jaksa Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan dalam Tindak Pidana Korupsi secara garis besar adalah berdasar pada surat dakwaan yang telah dibuat, pembuktian-pembukatian yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan isi surat tuntutan, dan yang terakhir Jaksa Penuntut Umum menentukan berat ringannya tuntutan penjara serta ganti rugi kepada negara, berdasar fakta persidangan. Saran dalam penulisan ini adalah perlu adanya standar dalam penyusunan surat dakwaan untuk Tindak Pidana Korupsi karena tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus yang tidak seharusnya disamakan dengan tindak pidana umum sehingga dapat tercapai tujuan dari pada penyusunan surat dakwaan sepenuhnya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/307/051105131
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 30 Mar 2012 09:27
Last Modified: 30 Mar 2022 01:26
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111068
[thumbnail of 051105131.pdf]
Preview
Text
051105131.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item