Hambatan Pelaksanaan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Perkawinan Sirri : Studi di Kecamatan Sumbermanjing Wetan

Mandasari, Rika (2011) Hambatan Pelaksanaan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Perkawinan Sirri : Studi di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Hidup bersama dalam masyarakat merupakan suatu gejala yang biasa bagi manusia dan hanya manusia yang memiliki kelainan saja yang ingin hidup mengasingkan diri dari orang lain. Salah satu bentuk hidup bersama yang terkecil adalah keluarga. Keluarga ini terbentuk karena perkawinan. Perkawinan harus dilakukan sesuai dengan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974. Tetapi dalam kenyataannya, masih ada masyarakat Indonesia yang melakukan perkawinan sirri tanpa menyadari akibat yang ditimbulkan dari perkawinan sirri . Salah satu daerah yang beberapa warganya masih melakukan perkawinan sirri adalah di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Kecamatan Sumbermanjing Wetan dipilih sebagai tempat penelitian oleh peneliti. Berdasarkan fenomena tersebut, penulis mengangkat dua masalah pokok, yaitu tentang hambatan pelaksanaan pasal 2 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap perkawinan sirri di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan upayaupaya yang dilakukan oleh aparat desa untuk mengatasi hambatan pelaksanaan pasal 2 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap perkawinan sirri di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu untuk menggambarkan dan menganalisa secara jelas dan rinci tentang hambatan pelaksanaan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap perkawinan sirri yang terjadi di Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dilakukan dengan cara interview atau wawancara, yaitu merupakan teknik pengumpulan data dengan cara mengadakan wawancara langsung dengan pihak terkait yang dianggap dapat memberikan penjelasan dan pemahaman sehubungan dengan masalah yang dibahas. Hambatan pelaksanaan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terhadap perkawinan sirri di Kecamatan Sumbermanjing Wetan yaitu diantaranya adalah hambatan dalam hal prosedur yakni rumitnya prosedur untuk melakukan perkawinan resmi atau dicatatkan, mahalnya biaya yang dibebankan pada masyarakat yang akan melakukan perkawinan resmi atau perkawinan yang dicatatkan, dan adanya jarak antara rumah dan Kantor Urusan Agama (KUA) yang jauh. Hambatan dalam hal substansi adalah makna pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, yakni memahami pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) adalah satu kesatuan, dan memahami pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) secara terpisah. Upaya yang dilakukan oleh perangkat desa untuk mengatasi hambatan dalam hal prosedur yakni melaksanakan kegiatan nikah massal di Kabupaten Malang (pernah dilakukan pada tahun 2008) untuk keluarga miskin, memberikan subsidi kepada masyarakat miskin di Sumbermanjing Wetan untuk melakukan perkawinan yang dicatatkan agar biaya yang dibutuhkan lebih terjangkau, dan melaksanakan Isbath Nikah. Sedangkan, upaya yang dilakukan oleh perangkat desa untuk mengatasi hambatan dalam hal substansi yakni dengan memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat Sumbermanjing Wetan tentang hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan resmi dan perkawinan sirri .

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/3/051100867
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Mar 2011 13:21
Last Modified: 30 Mar 2022 01:06
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111059
[thumbnail of 051100867.pdf]
Preview
Text
051100867.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item