Implementasi Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Terhadap Kinerja Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja K

Prasetyo, MochIlham (2011) Implementasi Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Terhadap Kinerja Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja K. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Untuk memenuhi sebagian syarat-syarat dalam memperoleh gelar kesarjanaan dalam ilmu hukum penulis menulis skripsi dengan judul Implementasi Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Terhadap Kinerja Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo Pada Tahun 2010. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya tuntutan, bahwa Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah juga harus mengimplementasikan peraturan daerah yang mengatur mengenai Satpol PP itu sendiri dengan baik. Namun muncul beberapa kendala misalnya beragamnya kemampuan dan keterampilan anggota Satpol PP berpengaruh dalam menerima tugas dari atasan, menyebabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi menjadi kurang maksimal. Di sisi lain muncul tuntutan dalam diri Satpol PP itu sendiri bahwa sebuah instansi yang bertugas untuk menegakkan peraturan daerah demi penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman masyarakat juga harus menegakkan peraturan daerah yang mengatur tentang satpol PP itu sendiri dan mengimplementasikannya secara baik kedalam kinerja Satpol PP. Untuk itu rumusan masalah yang akan diangkat penulis dalam skripsi ini sebagai berikut: (1)Sejauhmana implementasi pasal 6 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap kinerja pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo pada tahun 2010, (2)Kendala–kendala apa yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo dalam implementasi pasal 6 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap kinerja pegawai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo pada tahun 2010, serta bagaimana solusinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empirik dengan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di kantor Satuan Polisi Pamong Praja kota Probolinggo. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh jawaban, pertama : Kewenangan Satuan Polisi Panong Praja Kota Probolinggo adalah sejauh berkaitan dengan penyelenggaraan kewenangan Kepala Daerah, dalam hal ini Walikota Probolinggo.Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berisi tentang pedoman tata kerja Satpol PP kota Probolinggo antara lain: (1)Pemberian tugas oleh Walikota Probolinggo sebagai Kepala Daerah; (2)Adanya tugas ditindak lanjuti dengan laporan-laporan dari Satpol PP kepada Kepala Daerah sebagai hasil pelaksanaan tugas; (3)Kepala Satpol PP sebagai pemimpin di Kantor Satpol PP berkewajiban untuk mengkoordinasikan setiap anggota Satpol PP agar menyamakan langkah dan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan kinerja Satpol PP; adanya kerjasama dengan instansi lain terkait untuk memperlancar tugas yang dilaksanakan; (4)Pengawasan melekat sebagai bentuk pengendali intern dalam diri Satpol PP; (5)Adanya bimbingan, pedoman dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; (6)Sebagai bawahan harus mematuhi bimbingan, pedoman dan petunjuk atasan serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan. Sebagai langkah konkret adalah adanya pembentukan tim Pengawasan Melekat sebagai tindakan langsung dari pimpinan dalam satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo untuk mengawasi dan mengarahkan bawahannya untuk melaksanakan kinerja sesuai dengan rencana strategis dan rencana kerja yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kedua : Muncul beberapa kendala antara lain: (1)Beragamnya tingkat pendidikan, keahlian dan ketrampilan anggota Satpol PP; (2)Faktor gaji yang dianggap kurang menjadikan turunnya kinerja; (3)Kekurangtelitian dalam hal pencatatan hasil kegiatan; (4)Adanya miss communicate antar anggota Satpol PP; (5)Minimnya sarana dan prasarana. Dibutuhkan adanya langkah-langkah yang dapat diambil sebagai solusi untuk mengatasi kendala-kendala yang ada, antara lain: (1)Kerjasama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kemampuan anggota Satpol PP; (2)Meningkatkan gaji pegawai; (3)Pelaksanaan evaluasi secara rutin oleh atasan terhadap bawahan; (4)Meningkatkan koordinasi dengan cara komunikasi yang baik; (5)Memaksimalkan sarana dan prasarana yang ada atau penambahan sarana dan prasarana. Dengan adanya fakta-fakta diatas, maka perlu kiranya Setiap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo terus belajar dan belajar untuk meningkatkan keahlian dan keterampilannya masing-masing dalam rangka peningkatan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja itu sendiri. Karena dengan adanya anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang disiplin dan berwawasan luas, maka segala peraturan daerah yang berlaku akan dapat dijaga pelaksanaannya dengan baik dan benar.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/299/051104925
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 01 Feb 2012 10:12
Last Modified: 30 Mar 2022 01:04
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111058
[thumbnail of 051104925.pdf]
Preview
Text
051104925.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item