Implementasi Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Terhadap Pemenuhan Hak Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bagi Pekerja Waralaba Ritel

Wahyuningtyas, Anynda Tri (2011) Implementasi Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh Terhadap Pemenuhan Hak Membentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh Bagi Pekerja Waralaba Ritel. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini membahas permasalahan tentang Implementasi Pasal 5 Undang- Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yaitu pasal yang mengatur tentang syarat minimal membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. Hal ini dikarenakan ketentuan mengenai hak untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh, belum sepenuhnya dapat dilaksanakan di setiap perusahaan. Terutama bagi perusahaan waralaba ritel. Akibat tidak adanya serikat pekerja/serikat buruh yang berfungsi sebagai media aktualisasi dan penyalur aspirasi pekerja/buruh, maka banyak hak-hak buruh yang diabaikan pihak perusahaan. Misalnya hak cuti haid bagi buruh perempuan dan hak istirahat/libur kerja. Untuk mengetahui kesesuaian antara rumusan undang-undang dan fakta mengenai implementasi pasal 5 Undang-Undang No.21 Tahun 2000, hambatan yang melatar belakangi tidak terdapatnya serikat pekerja/serikat buruh, serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut, maka jenis penelitian ini mengharuskan penulis untuk mengkaji dan mengamati langsung objek penelitian. Sehingga penelitian ini termasuk penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Banyaknya jumlah populasi dan sampel penelitian mengharuskan peneliti memilah dan memilihnya dengan mengunakan metode purposive sampling (sampel bertujuan). Selanjutnya data yang diperoleh di lokasi penelitian, kemudian di analisis mengunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Implementasi Pasal 5 Undang-Undang No.21 Tahun 2000, belum sepenuhnya dapat dilaksanakan di setiap perusahaan waralaba ritel di Sidoarjo. Dari 5 perusahaan waralaba ritel, hanya ada 3 serikat pekerja/serikat buruh, yaitu serikat pekerja/serikat buruh pada Matahari Department store , Ramayana Department store dan Giant Hypermarket . Sedangkan Indomaret dan Alfamart, tidak memiliki serikat pekerja/serikat buruh, penyebabnya adalah pertentangan pasal dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu pasal 3 dengan pasal 14 dan pasal 5 dengan pasal 15, serta tidak terpenuhinya syarat minimal 10 pekerja/buruh jika ingin membentuk serikat pekerja/serikat buruh (pasal 5 Undang-Undang No.21 Tahun 2000). Pada dasarnya dibutuhkan sikap saling pengertian dan menghormati hak pekerja dan pihak perusahaan tanpa mengesampingkan kewajiban masing-masing pihak. Setiap kebijakan yang akan diambil oleh stake holder yang terkait baik perusahaan maupun pihak pemerintah hendaknya tidak merugikan pekerja/buruh, selain itu diperlukan peningkatan pengawasan hak pekerja/buruh serta penerapan sanksi bagi pihak yang terbukti menghalanghalangi pekerja/buruh untuk berserikat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/283/051104832
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 01 Feb 2012 15:00
Last Modified: 29 Mar 2022 07:00
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111042
[thumbnail of 051104832.pdf]
Preview
Text
051104832.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item