Upaya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dari Risiko Kehilangan Investasi Akibat Tindak Pidana Penggelapan : Studi Di BAPEPAM-

Rahayu, Sri (2011) Upaya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dari Risiko Kehilangan Investasi Akibat Tindak Pidana Penggelapan : Studi Di BAPEPAM-. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Masalah utama yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini adalah perlindungan hukum oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terhadap investor dari risiko kehilangan investasi akibat tindak pidana penggelapan. Hal ini dilatar belakangi dengan munculnya contoh kasus penggelapan dana investor ditengah keterbatasan regulasi oleh broker securities dealer ternama PT. Sarijaya Permana Sekuritas. Kasus penggelapan ini merupakan peristiwa memalukan dan sempat mencoreng citra Pasar Modal Nasional. Hilangnya kepercayaan investor dapat menjadi akhir dari perjalanan karir Pasar Modal. Karena itu, Bapepam-LK selaku otoritas yang memiliki fungsi pengawasan dituntut untuk dapat memberikan perlindungan hukum yang mampu mengcover kepentingan dan selanjutnya mengembalikan kepercayaan investor terhadap Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis dengan data yang diperoleh berdasarkan hasil wawancara serta studi kepustakaan dari literatur penunjang maupun pengidentifikasian terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Analisa data dilakukan secara diskriptif kualitatif, penelitian ini memberikan gambaran mengenai upaya Badan Pengawas Pasar Modal dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap investor dari risiko kehilangan investasi akibat tindak pidana penggelapan dan kendala yang dialami dalam upaya memberikan perlindungan hukum serta solusi dalam menghadapi kendala. Berdasarkan hasil penelitian penulis, ternyata penanganan kasus penggelapan pada Pasar Modal adalah dengan melakukan pemisahan antara masalah kriminal dan penanganan investor. Untuk masalah kriminal ditangani Polri dengan mengacu pada KUHP dan KUHAP, sedangkan masalah penanganan investor ditangani oleh Bapepam-LK dan SRO. Upaya perlindungan hukum yang diberikan oleh Bapepam-LK selaku pengawas kegiatan sehari-hari Pasar Modal untuk meminimalisir kerugian investor dari risiko kehilangan investasi akibat tindak pidana penggelapan adalah berupa perlindungan hukum preventif sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 37 UU Pasar Modal, Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal No.V.E.1, dan No.V.D.3. Sedangkan perlindungan hukum represif yang diberikan berupa pencabutan izin usaha termasuk mencabut izin perorangan, pengembalian aset investor, dan pemberikan kesempatan kepada para investor baik sendiri maupun bersama mengajukan gugatan perdata pada pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana penggelapan. Dalam rangka mengantisipasi munculnya kejahatan serupa di masa yang akan datang Bapepam-LK telah memiliki kajian untuk memberikan perlindungan hukum represif jenis baru, yaitu berupa IPF (Investor protection Fund) yang kemudian dilengkapi dengan civil proceeding. Kendala yang berupa keterbatasan regulasi dan keterbatasan jumlah tim audit telah diupayakan penyelesaiannya dengan mengkriminalisasi tindak pidana penggelapan menjadi tindak pidana Pasar Modal dengan menyertakan rumusannya dalam Draf RUU Pasar Modal, melakukan penyempurnaan dan pembaharuan atas peraturan pelaksanaan UU Pasar Modal dan melakukan rekrutmen untuk menambah jumlah dari tim audit. Saran berdasarkan uraian di atas, langkah Bapepam-LK untuk melakukan penyempurnaan dan pembaharuan atas peraturan Pasar Modal sudah tepat, namun tiga hal lain yang juga tidak kalah penting adalah keseriusan/ketegasan Bapepam-LK dalam menindak setiap bentuk pelanggaran peraturan Pasar Modal, perlunya tanggung jawab moral yang tinggi dari setiap pelaku Pasar Modal dan perlunya menciptakan kerjasama yang baik antara pelaku Pasar Modal dengan otoritas yang terlibat dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan Pasar Modal. Karena sebagus apapun peraturan hukum, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan orang untuk dapat mengambil keuntungan sepihak. Sehingga ketegasan menindak, tanggung jawab moral yang tinggi dari masing-masing broker securities dealer dan menciptakan koordinasi yang baik antara pelaku pasar dengan otoritas menjadi sangat penting.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/27/051101509
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 22 Mar 2011 09:33
Last Modified: 29 Mar 2022 02:40
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111027
[thumbnail of 051101509.pdf]
Preview
Text
051101509.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item