Kendala Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Berupa Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Probolinggo),

Intansasmita, Munajat (2011) Kendala Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Yang Berupa Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kejaksaan Negeri Probolinggo),. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas mengenai kendala jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang berupa pidana tambahan pembayaran uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. Hal ini dilatar belakangi dari banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia menyebabkan kerugian keuangan negara. Untuk mengurangi korupsi di Indonesia pemerintah telah memgeluarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tujuannya memberikan efek jera kepada koruptor (pelaku korupsi). Dalam undang-undang tersebut telah diatur mengenai sanksi yang diberikan kepada koruptor, pidana tambahan yang salah satunya berupa pembayaran uang pengganti yang diatur dalam pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pidana tambahan pembayaran uang pengganti tujuannya yaitu uang negara dapat kembali. Pelaksanaan putusan pengadilan dilaksanakan oleh jaksa (sesuai pasal 270 KUHAP). Pelaksanaan pembayaran uang pengganti dilaksanakan oleh Jaksa Tindak Pidana Khusus. Pelaksanaan pembayaran uang pengganti menuai banyak kendala yang ditemui oleh jaksa yaitu (1) Kendala Teknis adalah tidak mencukupinya harta yang dimiliki oleh terdakwa, terdakwa pintar dalam menyebunyikan uang hasil korupsinya dan memutarbalikkan fakta, dilakukannya pencucian uang dari hasil korupsi dan dijadikan sebagi investasi. (2) Kendala yuridis yaitu kurang sistematis dalam hal pengaturan secara tegas mengenai proses pembayaran uang pengganti. (3) Kendala birokratis yang mencakup kasus korupsi ditempuh melalui jalur gugatan perdata untuk melakukan gugatan terhadap terdakwa, adanya oknum aparat penegak hukum yang mementingkan keuntungan pribadi. Upaya-upaya yang dilakukan oleh jaksa untuk mengatasi kendala-kendala diatas yaitu (1) upaya preventif adalah terdakwa wajib memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai seluruh hartanya pada saat proses persidangan, proses persidangan dengan menganut asas sederhana, cepat dan biaya ringan, mental aparat penegak hukum yang perlu dibenahi, aparat penegak hukum berkoordinasi dengan lurah dan camat di tempat terdakwa tinggal, pemerintah harus merubah undang-undang yang lama agar dapat mempermudah proses pelaksanaan putusan Pengadilan pembayaran uang pengganti, itikad baik BPK (Badan Pengawas Keuangan) dengan bersikap transparan ke Publik. (2) Upaya represif yaitu mengganti hukuman pidana pembayaran uang pengganti dengan subsidair pidana penjara, dan kerja sama antara Kejaksaan dengan Badan Intelejen Negara (BIN) mengenai upaya pelacakan asset terdakwa.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/264/051104754
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 29 Mar 2012 10:50
Last Modified: 29 Mar 2022 02:14
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111021
[thumbnail of 051104754.pdf]
Preview
Text
051104754.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item