Penegakan Hukum Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Timur Surabaya)

Riandini S, Selvy Ayu and Abdoel Madjid,, SH, MH and Lucky Endrawati,, SH, MH. (2012) Penegakan Hukum Kode Etik Profesi Polri Terhadap Anggota Polri (Studi Di Kepolisian Daerah Jawa Timur Surabaya). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas mengenai Penegakan Hukum Kode Etik Profesi Polri. Hal ini dilatar belakangi oleh bahwa dalam kenyataannya banyak terdapat anggota Polri khususnya dijajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang melakukan penyimpangan perilaku terkait dengan tugasnya. Pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran hukum disiplin dan atau pelanggaran etika profesinya, bahkan sampai pelanggaran hukum yang berlaku umum yaitu hukum pidana. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan memilih lokasi dan melakukan penelitian di Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu yang beralamat di Jalan A. Yani Nomor 116 Surabaya. Jika terjadi indikasi pelanggaran oleh anggota Polri, maka prosedur diawali melalui pelaporan atau pengaduan yang diajukan oleh Masyarakat, Anggota Polri atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Laporan diterima oleh Bagyanduan. Tim Pemeriksa kemudian membuat resume hasil pemeriksaan dan melaksanakan gelar perkara. Berkas perkara kemudian diserahkan ke Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (SET KKEP) untuk dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri dan berkas perkara diserahkan ke Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (SET KKEP) atau pimpinan terperiksa/Kasatwil untuk dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri. Jika terbukti maka akan dikenakan sanksi antara lain sanksi Moral maupun administratif. Dalam rentang waktu 8 (delapan) hari semenjak putusan, pelanggar dapat mengajukan keberatan jika keberatan diterima maka akan dilakukan putusan perubahan sedangkan jika ditolak akan langsung diterbitkan Surat Keputusan Kode Etik Polri berupa penetapan sanksi yang diterima. Kendala penegakan kode etik berasal dari faktor internal dan eksternal. Faktor eksternal antara lain diantaranya adalah l ambannya pemulihan ekonomi pemerintah berakibat kesejahteraan anggota Polri belum dirasakan, banyak pandangan negatif terhadap Polri, dsb. Sedangkan dari faktor internal antara lain p enegakan kode etik yang relatif sering bersifat subyektif dan tidak transparan, t ingkat pemahaman dan penerapan aturan hukum oleh Penyildik Provos Polri dalam penyidikan perkara pelanggaran Kode Etik masih rendah, Tingkat Kode Etik kesadaran dan kepatuhan Anggota Polri atas peraturan Kode Etik yang mengikat dan berlaku baginya masih relatif rendah. Untuk mengatasi kendala eksternal antara lain: Polda Jatim melakukan peluncuran website resmi Polda Jatim, Pelaksanaan Program quickwins. Sedangkan untuk mengatasi kendala internal antara lain dilaksanakan dengan cara : pembinaan melalui pembekalan mengenai kode etik sejak awal pedididikan di akademi kepolisian serta pada saat setiap ada apel, Program pengawasan internal melalui program 4-CO.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/263/051104753
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 29 Mar 2012 11:02
Last Modified: 29 Mar 2022 02:13
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111020
[thumbnail of 051104753.pdf]
Preview
Text
051104753.pdf

Download (4MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item