Perkawinan Siri Dalam Konteks Pasal 143 Rancangan Undang-undang Peradilan Agama (Analisis Komparasi Dalam Perspektif Kyai dan Praktisi Hukum di Pamekasan)

Suryandana, Firamandra and M. Hisyam Syafioedin,, SH. and Ulfa Azizah,, SH.MKn (2012) Perkawinan Siri Dalam Konteks Pasal 143 Rancangan Undang-undang Peradilan Agama (Analisis Komparasi Dalam Perspektif Kyai dan Praktisi Hukum di Pamekasan). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perkawinan menurut pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan Siri adalah Perkawinan yang tidak dilangsungkan dan dicatatkan dihadapan pejabat pencatat perkawinan (KUA/KCS). ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan Siri adalah Perkawinan yang tidak dilangsungkan dan dicatatkan dihadapan pejabat pencatat perkawinan (KUA/KCS). Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas masalah Perbedaan persepsi tentang perkawinan siri antara kyai dengan praktisi hukum dalam perspektif pasal 143 Rancangan Undang-undang Peradilan Agama dan Alasan seseorang melakukan perkawinan siri dan tidak di daftarkan sesuai dengan keharusan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Perbedaan persepsi tentang perkawinan siri antara kyai dengan praktisi hukum dalam perspektif pasal 143 Rancangan Undang-undang Peradilan Agama dan Alasan seseorang melakukan perkawinan siri dan tidak di daftarkan sesuai dengan keharusan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis perbedaan persepsi tentang perkawinan siri antara kyai dengan praktisi hukum dalam perspektif pasal 143 Rancangan Undang-undang Peradilan Agama dan alasan seseorang melakukan perkawinan siri dan tidak di daftarkan sesuai dengan keharusan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis dilakukan dengan cara mengkaji tentang perbedaan persepsi dan alasan perkawinan yang tidak didaftarkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Kemudian seluruh data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif . Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalah yang ada. Perbedaan persepsi tentang perkawinan siri antara kyai dan praktisi hukum, yaitu: semua kyai berpendapat perkawinan siri sah sedangkan hanya sebagian praktisi hukum yang menganggap perkawina siri sah.dasar hukum kyai mengcu pda Al-quran dan Hadis sedangkan praktisi hokum mengacu pada Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974. Alasan kyai melegalkan perkawinan siri adalah mengangkat derajat wanita, menghindari kemaksiatan dan tidak melanggar norma agama sehingga banyak manfaatnya. Sedangkan alasan praktisi hokum tidak menyetujui perkawinan siri karena perkawinan siri dapat merugikan kaum wanita,melegalkan kumpul kebo antara lawan jenis da melanggar norma yang berlaku di masyarakat, sehingga banyak mudoradnya. Alasan seseorang melakukan perkawinan siri adalah perbedaan Agama, Poligami, perselingkuhan, hamil diluar perkawinan, maih terikat kontrak pekerjaan, ekonomi dan jarak yang tidak terjangkau.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/261/051104751
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Endang Susworini
Date Deposited: 29 Mar 2012 13:27
Last Modified: 29 Mar 2022 02:07
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/111018
[thumbnail of 051104751.pdf]
Preview
Text
051104751.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item