Keabsahan Perkawinan Beda Agama yang Dilakukan di Luar Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional Indonesia,

Junaidi, Ahmad Haris (2011) Keabsahan Perkawinan Beda Agama yang Dilakukan di Luar Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional Indonesia,. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan melarang perkawinan beda agama. Sehingga membuat pasangan yang ingin melakukan perkawinan beda agama melakukan perkawinan itu di luar negeri dengan maksud menghindari syarat sah pemakaian hukum agama. Ketentuan pasal 16 dan 18 AB menjelaskan bahwa berkawinan yang dilakukan di luar negeri harus memenuhi 2 (dua) syarat yaitu hukum nasional (lex patriae) dan hukum setempat (hukum dimana perkawinan dilakukan (lex loci celebration)). Merujuk pada ketentuan ini maka seharusnya perkawinan beda agama tersebut tidak sah. Dengan demikian timbul permasalahan yuridis tentang kesesuaian antara UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dengan hukum perdata internasional Indonesia dan bagaimana keabsahan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar Indonesia tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statuta approach), pendekatan perbandingan, pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan historis (Historical Approach). Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan hasil bahwa ketentuan pasal 56 ayat (1) UUP sesuai dengan pasal 16 AB dan pasal 18 AB, sehingga perkawinan di luar negeri harus memenuhi syarat materiil yang diatur dalam UUP sedangkan untuk syarat formil menggunakan hukum negara dimana perkawinan itu dilakukan. Dengan adanya kesesuaian ini maka asumsi yang selama ini digunakan masyarakat dalam melegalkan perkawinan beda agama di luar negeri adalah salah. Upaya dalam menghindari syarat materiil tidak dapat dilakukan hanya dengan melakukan perkawinan di luar negeri karena syarat itu melekat pada subyek hukum. Salah satu syarat materiil tersebut adalah pemenuhan ketentuan hukum agama. Dalam ketantuan hukum agama terdapat larangan perkawinan beda agama. Sehingga dimanapun perkawinan beda agama itu dilakukan maka perkawinan tersebut tidak sah. Perkawinan yang dilakukan di luar negeri harus didaftarkan pada Perwakilan Republik Indonesia dan dilaporkan pada Dinas Kependukan dan Catatan Sipil. Perkawinan yang akan didaftarkan harus sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan nasional. Diterimanya pendaftaran perkawinan beda agama oleh Perwakilan RI menunjukkan bahwa telah terjadi kesalahan dalam penerapan UUP. Kesalahan tersebut terjadi karena tidak disyaratkannya pemenuhan syarat materiil perkawinan (khususnya pemenuhan terhadap hukum agama) oleh Perwakilan RI. Diakuinya perkawinan beda agama tersebut membawa dampak terhadap keabahan perkawinan, karena membuat perkawinan beda agama dianggap sah dan dapat menimbulkan akibat hukum yang terjadi karena perwaninan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dalam keabsahan perkawinan. Sehingga, diperlukan kepastian dalam penerapan hukum nasional Indonesia terhadap perkawinan-perkawinan yang dilakukan oleh WNI di luar Indonesia.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/230/051104234
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 11 Oct 2011 09:51
Last Modified: 28 Mar 2022 07:26
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110986
[thumbnail of 051104234.pdf]
Preview
Text
051104234.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item