Kajian Normatif Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Studi Harmonisasi Pasal 49 UU. No. 50 Tahun 2009 jo. UU. No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama den

AlfanP, Mohammad (2011) Kajian Normatif Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah : Studi Harmonisasi Pasal 49 UU. No. 50 Tahun 2009 jo. UU. No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama den. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Diamandemennya Pasal 49 UU No. 7 Tahun 1989 dengan UU No. 3 Tahun 2006 menambah wewenang absolut pengadilan agama pada bidang ekonomi syariah. Pada saat yang sama, pasal 55 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah menunjuk pengadilan agama sebagai lembaga peradilan yang berkompetensi absolut dalam menyelesaikan sengketanya secara litigasi. Akan tetapi, dalam penjelasan pasal 55 ayat (2) perbankan syariah juga memungkinkan berkompetensinya pengadilan umum dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Hal ini menunjukkan adanya penempatan norma yang saling bertentangan dan melahirkan dualisme kompetensi yang mengakibatkan ketidakpastian hukum. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi kompetensi absolut pengadilan agama dalam hal mengadili dan menyelesaikan sengketa perbankan syariah secara litigasi. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif (normatif legal research) dengan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundangundangan (statute approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang dilakukan dengan menghimpun bahan hukum dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan, dan dianalisa dengan menggunakan Interpretasi Gramatikal, Interpretasi Sistematis, dan Interpretasi Analogis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keberadaan undang-undang perbankan syariah belum harmonis dan sinkron dengan undang-undang peradilan agama. Penjelasan pasal 55 ayat (2) UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah merupakan penyebab kedisharmonisan dan sumber inkonsistensi karena bertentangan dengan pasal 55 ayat (1) dan (3) UU No 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah, kemudian pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang peradilan agama. Supaya tidak menimbulkan kerancuan, Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d lebih baik dihapus. Saran bagi pemerintah, hendaknya merumuskan peraturan yang harmonis dan sistematis sehingga tercapai efektifitas dan independensi lembaga peradilan agama dalam melaksanakan tugasnya. Sedangkan bagi aparat di pengadilan agama, supaya meningkatkan keahlian dan kemampuan sumber daya manusia guna menunjang kesiapan dalam menangani penyelesaian sengketa perbankan syariah serta memberikan sosialisasi tentang kewenangan baru peradilan agama pasca amandemen pada masyarakat. Sedangkan bagi pelaksana dan pengguna jasa perbankan syariah wajib mencari informasi dan mengetahui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kegiatan perbankan syariah, terutama penyelesaian sengketanya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/202/051104017
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 10 Oct 2011 09:30
Last Modified: 28 Mar 2022 06:25
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110955
[thumbnail of 051104017.pdf]
Preview
Text
051104017.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item