Studi Perbandingan tentang Substansi Hukum Mekanisme Penegakan Konvensi Jenewa 1949 di Wilayah Nasional Negara Irlandia, Kerajaan Britania Raya, dan Negara Indonesia

Diharja, Amri (2011) Studi Perbandingan tentang Substansi Hukum Mekanisme Penegakan Konvensi Jenewa 1949 di Wilayah Nasional Negara Irlandia, Kerajaan Britania Raya, dan Negara Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai perbandingan penegakan Konvensi Jenewa 1949 di wilayah nasional Negara Irlandia, Kerajaan Britania Raya dan Negara Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh salah satu artikel Konvensi Jenewa 1949 yang menyuruh pihak perjanjian untuk membuat undang-undang yang diperlukan dengan tujuan memberikan sanksi pidana efektif bagi orang-orang yang melakukan atau memerintahkan untuk dilakukan, beberapa pelanggaran berat dari Konvensi Jenewa 1949. Dalam praktiknya, pengaturan di wilayah nasional berbeda-beda. Ada negara yang mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidananya, ada pula yang mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Militernya. Selain itu ada negara yang membuat undang-undang baru, lazim disebut, Geneva Convention Act. Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah perbandingan pengaturan mekanisme penegakan Konvensi Jenewa 1949 di wilayah nasional Negara Irlandia, Kerajaan Britania Raya, dan Negara Indonesia ditinjau dari segi sanksi hukum, segi hak-hak korban dan tersangka atau terdakwa, dan segi lembaga otoritas serta kewenangannya. Dalam upaya melakukan perbandingan penegakan Konvensi Jenewa 1949 di wilayah nasional Negara Irlandia, Kerajaan Britania Raya dan Negara Indonesia. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah pendekatan perbandingan (comparative study). Sehingga jenis penelitian ini termasuk normatif yakni terkait dengan norma-norma yang terdapat dalam hukum positif, berupa, peraturan perundang-undangan yang berlaku didaerah Negara Irlandia, Kerajaan Britania Raya, dan Negara Indonesia yang berlaku pada suatu waktu tertentu mengenai substansi hukum mekanisme penegakan Konvensi Jenewa 1949. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperolah jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa diantara ketiga negara tersebut, Negara Irlandia memiliki pengaturan yang lebih jelas dan menyeluruh dibandingkan kedua negara lainnya. Meskipun ketiga negara tersebut masih memiliki kelemahannya masing-masing. Dalam hal ini, sebagai titik tolak ukur adalah Konvensi Jenewa itu sendiri. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas, maka perlu kiranya ketiga negara, Negara Irlandia, Kerajaan Britania Raya dan Negara Indonesia melaksanakan langkah-langkah antisipatif dengan membuat atau mengamandemen peraturan-peraturan terkait penegakan Konvensi Jenewa 1949, supaya tercipta pengaturan yang jelas dan menyeluruh, atau lebih jauh supaya tidak terjadi kekosongan hukum.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/200/051104015
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Sep 2011 14:29
Last Modified: 28 Mar 2022 06:22
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110953
[thumbnail of 051104015.pdf]
Preview
Text
051104015.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item