Faktor Penyebab Masyarakat Muslim Menyelesaikan Perkara Waris di Pengadilan Negeri Pasca Berlakunya UU No.7 Th. 1989 jo. UU No.3 Th. 2006 jo. UU No.50 Th. 2009 Tentang Peradilan Agama : Studi di Penga

Hasri, Novia Mustika (2011) Faktor Penyebab Masyarakat Muslim Menyelesaikan Perkara Waris di Pengadilan Negeri Pasca Berlakunya UU No.7 Th. 1989 jo. UU No.3 Th. 2006 jo. UU No.50 Th. 2009 Tentang Peradilan Agama : Studi di Penga. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai faktor penyebab masyarakat muslim menyelesaikan perkara waris di Pengadilan Negeri pasca berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Dilatar belakangi karena setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, penyelesaian sengketa waris umat muslim menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama. Namun pada kenyataannya, pada tahun 2009 dan 2010, terdapat 11 perkara waris yang diajukan di Pengadilan Negeri Jombang, yang seharusnya sudah menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama. Dari latar belakang tersebut, maka peneliti merumuskan masalah yaitu: Apa faktor penyebab orang muslim memilih menyelesaikan sengketa warisnya di Pengadilan Negeri setelah adanya UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009, dan Apa faktor pendukung Pengadilan Negeri Jombang memeriksa perkara waris umat muslim setelah diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 3 Tahun 2006 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009. Untuk mengetahui faktor penyebab orang Islam menyelesaikan perkara waris di Pengadilan Negeri pasca berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009, maka jenis penelitian yang dipilih adalah empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan melihat aturan yang sudah ditetapkan kemudian melihat fakta yang ada di masyasakat. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa faktor penyebab masyarakat muslim menyelesaikan perkara waris di Pengadilan Negeri pasca berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, adalah responden tidak pernah mengetahui adanya peraturan baru mengenai pengajuan perkara waris umat muslim, yang seharusnya menjadi kewenangan mutlak dari Pengadilan Agama. Selain itu adanya kesepakatan keluarga dan pihak lawan untuk mengajukan perkara waris tersebut ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri membagi sama rata harta warisan untuk masing-masing ahli waris. Menanggapi fakta-fakta tersebut di atas, maka peneliti menyarankan agar Pengadilan Negeri memahami kompetensi absolut yang seharusnya berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku, bagi pemerintah hendaknya lebih optimal dalam mensosialisasikan suatu peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/199/051104014
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Sep 2011 14:23
Last Modified: 28 Mar 2022 04:43
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110949
[thumbnail of 051104014.pdf]
Preview
Text
051104014.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item