Efektifitas Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Malang No. 21 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pemberian Izin Gangguan (HO) Bagi Jenis Usaha Rumah Makan dan Minimarket : Studi di Badan Pe

Trisandy, Dea (2011) Efektifitas Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Malang No. 21 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan Terhadap Pemberian Izin Gangguan (HO) Bagi Jenis Usaha Rumah Makan dan Minimarket : Studi di Badan Pe. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Kemajuan globalisasi di segala bidang menyebabkan banyak individu untuk berusaha memperoleh penghasilan lebih guna melanjutkan kehidupan, salah satunya dengan berwiraswasta. Bentuk usaha yang saat ini banyak dijumpai di Kota Malang adalah jenis usaha rumah makan dan minimarket. Setiap jenis usaha diwajibkan memiliki izin gangguan guna menjamin keamanan, ketertiban umum, dan kenyamanan lingkungan disekitar tempat usaha. Berbicara mengenai izin tak lepas dengan suatu pungutan yang disebut dengan retribusi. Ketentuan yang bekaitan dengan retribusi izin gangguan diperlukan kajian pengelolaan untuk mengetahui seberapa besar potensi yang riil atau wajar, tingkat keefektifan dan efisiensi. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Malang No 21 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan, prinsip penetapan tarif retribusi izin gangguan menggunakan asas keadilan dan pemerataan. Oleh karena itu penulis ingin mengetahui dan menganalisa efektifitas Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Malang No. 21 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan terhadap pemberian izin gangguan (HO) bagi jenis usaha rumah makan dan minimarket. Dalam penelitian ini, metode pendekatan yang digunakan adalah Metode Pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu mengkaji efektifitas pasal 6 Peraturan Daerah Kota Malang No. 21 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan dengan melihat fakta yang terjadi dilapangan. Penulis memilih lokasi penelitian di BP2T Kota Malang dengan pertimbangan, lokasi tersebut merupakan instansi pelayanan publik di kota Malang yang menangani pemprosesan pemberian izin gangguan (HO) termasuk di dalamnya mengenai retribusi izin gangguan yang membebaninya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, kuisoiner, dan kepustakaan. Kemudian seluruh data yang ada di analisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, pasal 6 Peraturan Daerah Kota Malang No. 21 Tahun 2008 Tentang Retribusi izin Gangguan secara keseluruhan telah berjalan secara efektif, tetapi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut masih terdapat kendala/hambatan yang dialami oleh BP2T Kota Malang yaitu mengenai ketidaksesuaian Lightdruk dengan kenyataanya di lapangan, kesulitan dalam hal sosialisasi khusus mengenai retribusi izin gangguan (HO), keterlambatan waktu dalam penyelesaian pelayanan izin gangguan, masih terdapat pengusaha yang kurang menyadari akan pentingnya suatu izin bagi tempat usaha yang dimilikinya. Namun BP2T Kota Malang melakukan upaya untuk menanggulangi kendala tersebut dengan cara melaksanakan survey dilapangan dengan lebih teliti, tetap memberikan informasi mengenai retribusi izin secara umum serta mengadakan talk show dalam setiap kegiatan sosialisasi perijinan, memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon bila telah terjadi keterlambatan penyelesaian pelayanan perijinan, dan selalu berupaya memberikan sosialisasi mengenai pentingnya perijinan bagi setiap tempat usaha.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/185/051103453
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 14 Sep 2011 10:42
Last Modified: 28 Mar 2022 01:52
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110934
[thumbnail of 051103453.pdf]
Preview
Text
051103453.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item