Pembebasan bersyarat sebagai upaya pembinaan terhadap narapidana pada kasus pembunuhan berencana dengan modus santet : Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kota Trenggalek

Hendratama, Taufan Reisia (2011) Pembebasan bersyarat sebagai upaya pembinaan terhadap narapidana pada kasus pembunuhan berencana dengan modus santet : Studi Kasus di Rumah Tahanan Negara Kota Trenggalek. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas mengenai masalah Pembebasan Bersyarat Sebagai Upaya Pembinaan Terhadap Narapidana Pada Kasus Pembunuhan Berencana Dengan Modus Santet. Hal ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya kasus pembunuhan berencana dengan modus santet dan terdapat tiga (3) orang narapidana yang sedang mengajukan pembebasan bersyarat. Pembebasan bersyarat sebagai upaya pembinaan narapidana dalam masyarakat setelah bebas dari rumah tahanan. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana diluar lembaga pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal Sembilan (9) bulan. Pembebasan Bersyarat Sebagai Upaya Pembinaan Terhadap Narapidana Pada Kasus Pembunuhan Berencana Dengan Modus Santet ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yang bersifat deskriptif yaitu suatu penelitian yang berusaha mengidentifikasikan hukum dan melihat fungsi hukum yang terdapat di masyarakat. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan keadaan-keadaan dari obyek yang diteliti di lapangan secara jelas dan sistematis, kemudian terhadap permasalahan yang timbul akan ditinjau dan dianalisis secara mendalam dengan didasarkan pada teori-teori kepustakaan dan peraturan perundang-undangan sampai diperoleh suatu kesimpulan akhir. Berdasarkan penelitian Pembebasan Bersyarat Sebagai Upaya Pembinaan Terhadap Narapidana Pada Kasus Pembunuhan Berencana Dengan Modus Santet dilakukan secara terus menerus sejak narapidana tersebut masuk dalam rumah tahanan negara. Setelah proses pembinaan telah berjalan selama 2/3 masa pidana yang sebenarnya atau sekurang-kurangnya 9 bulan, maka pembinaan dalam tahap ini memasuki pembinaan tahap akhir. Pola pembinaan ada 2 macam yang dapat dilakukan yaitu : pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan yang meliputi pembinaan mental, fisik, keahlian sedapat mungkin juga finansial dan material yang dibutuhkan untuk menjadi warga masyarakat yang baik dan berguna, serta pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat sebagai upaya pembinaan terhadap narapidana tindak pidana lain yang berada di dalam Rutan dapat dikatakan efektif apabila narapidana yang bersangkutan telah bebas murni dan dapat diterima seutuhnya oleh masyarakat sekitar dengan menunjukkan rasa taubat atas perbutannya dan budi pekerti yang baik dari hasil pembinaan yang diperolehnya selama berada di dalam Rutan. Peran masyarakat (keluarga para narapidana), pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat dan lingkungan sekitar merupakan faktor yang sangat penting untuk kembali membentuk jiwa dan rasa kepercayaan pada diri para narapidana setelah bebas dari Rumah Tahanan untuk kembali hidup bermasyarakat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/161/051103015
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 06 Sep 2011 10:10
Last Modified: 25 Mar 2022 07:54
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110910
[thumbnail of 051103015.pdf]
Preview
Text
051103015.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item