Pelaksanaan Diversi Terhadap Perkara Anak Nakal oleh Penyidik Berdasarkan Telegram Rahasia Kabareskrim POLRI Nomor 1124/XI/2006 : Studi di Polres Situbondo

Sejati, Tito Sulung Purbo (2011) Pelaksanaan Diversi Terhadap Perkara Anak Nakal oleh Penyidik Berdasarkan Telegram Rahasia Kabareskrim POLRI Nomor 1124/XI/2006 : Studi di Polres Situbondo. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas Pelaksanaan Diversi Terhadap Perkara Anak Nakal Terkait Dengan Telegram Rahasia Kabareskrim Polri Nomor 1124/XI/2006. Hal ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan divesi pada anak yang dilaksanakan pada saat proses penyidikan belum atau sedang berlangsung. Pelaksanaan diversi belum diatur dalam KUHAP, Undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pengadilan Anak, maupun Undang-undang lain. Namun, hal ini tertuang dalam Convention on The Rights of The Child dan The United Nations Standard Minimum Rules for Administration of Juvenile Justice. POLRI dalam melaksanakan diversi selama ini berpedoman pada Telegram Rahasia Kabareskrim Polri No.1124/XI/2006. Permasalahan dalam penelitian ini adalah; (1) Bagaimana Pelaksanaan diversi tehadap perkara anak nakal oleh penyidik berdasarkan Telegram Rahasia KABARESKRIM POLRI Nomor 1124/XI/2006 di Polres Situbondo? (2) Apa hambatan yang dialami penyidik dan upaya menanggulangi hambatan dalam menerapkan diversi tehadap perkara anak nakal oleh penyidik berdasarkan Telegram Rahasia KABARESKRIM POLRI Nomor 1124/XI/2006 di Polres Situbondo? Penulisan menggunakan metode yuridis-empiris. Prosedur pengumpulan data dan pengolahan data menggunakan tehnik wawancara dan study dokumen yaitu mengumpulkan data dengan cara melakukan pengamatan dan pencacatan secara sistematis, langsung di lokasi penelitian. Data dianalisa dengan mempergunakan tehnik pengolahan data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban sebagai berikut. Pelaksanaan diversi di Polres Situbondo dibagi menjadi 3 tahap yakni a. Tahap Peringatan Diluar Jalur Hukum, b. Tahap Mediasi dan Tahap Musyawarah, c. Tahap Pembinaan dan Bentuk Lain Sesuai Kultur dan Budaya Dimasyarakat. 1. Faktor penghambat dan upaya yang dilakukan Polres Situbondo dalam proses penyidikan yaitu: a. Faktor penghambat proses penyidikan di Polres Situbondo yaitu: 1) Faktor internal: a) Faktor penegak hukum, b) Faktor sarana dan prasarana. 2) Faktor eksternal: a) Faktor substansi hukum, b) Faktor masyarakat. b. Upaya Polres Situbondo untuk menangani hambatan adalah dengan cara: 1) Faktor internal: a) Faktor penegak hukum, b) Faktor sarana dan prasarana. 2) Faktor eksternal: a)Faktor substansi hukum, b) Faktor masyarakat. Dengan demikian perlu diundangkannya aturan diversi secara tegas dan jelas dalam aturan Perundangan di Indonesia atau di amandemen Undang-Undang Pengadilan Anak mengenai proses penyidikan, yang menjadi bagian dalam tata urutan hirarki perundangan di Indonesia. Karena Polri memiliki pedoman berupa TR KABARESKRIM POLRI Nomor TR/1124/XI/2006, Polri perlu melakukan sosialisasi untuk memberikan informasi tentang ketentuan/peraturan yang terkait dengan masalah diversi terutama pelaksanaan diversi TR KABARESKRIM POLRI Nomor TR/1124/XI/2006 terhadap hak anak.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/158/051103012
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 07 Sep 2011 09:32
Last Modified: 25 Mar 2022 07:49
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110906
[thumbnail of 051103012.pdf]
Preview
Text
051103012.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item