Betsy RP, Angela (2011) Kajian Hukum Internasional tentang Implementasi Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children” Dalam Peraturan Perundangan di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Trafficking in persons merupakan kejahatan transnasional yang kerap terjadi, dan bahkan terus mengalami peningkatan angka tindak kejahatan pada abad XXI. Pelaku perdagangan orang dengan cepat berkembang menjadi sindikasi lintas batas negara melalui cara kerja yang semakin canggih, yang dalam operasinya sering dilakukan secara tertutup dan bergerak di luar hukum. Kegiatan ilegal ini dilakukan melalui jejaring kejahatan internasional yang terorganisasi secara rapi, baik melalui jalur negara transit maupun secara langsung. Kondisi inilah yang kemudian menjadi pertimbangan khusus bagi para pemerhati dunia internasional untuk membuat beberapa kesepakatan mengenai perangkat hukum internasional terkait dengan permasalahan perdagangan orang ini, salah satunya yaitu Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children. Sebagaimana kita tahu, Indonesia telah memiliki pedoman Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, akan tetapi Undang- Undang ini kurang spesifik dalam pengaturan upaya perlindungan terhadap warga negara kita. Demikian halnya telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, akan tetapi dalam kenyataannya kasus trafficking masih kerap terjadi. Upaya pengaturan perlindungan dan pemulihan korban trafficking pun dirasa kurang maksimal. Ini terkait erat dengan kenyataan bahwa dalam banyak hal, kerapkali perbedaan dalam menentukan batasan, pengertian, dan sumber hukum dapat mengakibatkan perbedaan hasil, yang pada gilirannya menimbulkan tafsir serta implikasi yang berbeda pula. Oleh karena itu, pembatasan yang didasarkan atas ketentuan hukum menjadi penting, sehingga menjadi paradigma yang absah untuk menganalisis persoalan perdagangan orang. Kontrasnya batasan atau pengertian yang disahkan oleh hukum tentang terminologi tindak pidana perdagangan orang, berkorelasi langsung dengan skala masalahnya. Artinya, batasan perbuatan pidana yang dirumuskan dalam norma hukum, dapat menaikkan atau justru menurunkan jumlah korban, dan bentukbentuk perbuatan yang terkait dengan kejahatan perdagangan orang. Untuk memberikan batasan yang pasti dan universal serta sesuai dengan instrumen hukum internasional (konvensi internasional), kita mengacu kepada Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children yang kemudian dijadikan sebagai pedoman implementasi peraturan perundangan pada tingkat hukum nasional negara-negara peratifikasi dalam hal pengaturan tentang tindak pidana kejahatan perdagangan orang.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2011/154/051103008 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 07 Sep 2011 10:00 |
Last Modified: | 25 Mar 2022 07:45 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110902 |
Preview |
Text
051103008.pdf Download (3MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |