Pelaksanaan Pelayanan Publik Zona Air Minum Prima (ZAMP) Berdasar Keputusan MENPAN No.63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik : Studi di PDAM Kota Malang

M Awaluddin A, - (2011) Pelaksanaan Pelayanan Publik Zona Air Minum Prima (ZAMP) Berdasar Keputusan MENPAN No.63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik : Studi di PDAM Kota Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Latar belakang yang dikaji dalam penelitian ini adalah PDAM saat ini mengembangkan Zona Air Minum Prima (ZAMP) yaitu air PDAM siap minum yang disuplai dari tandon Mojolangu dan tandon Dinoyo guna meningkatkan layanan produksi air yang selama ini hanya 16.000 m3 per hari akan ditingkatkan menjadi 25.000 m3 per hari dalam tiga tahun ke depan dengan menelan biaya sekitar tan -Rp.70 miliar, biaya itu di dapat dari pinjam ke bank secara bertahap.berdasarkan latar belakang di atas maka dapat di kaji permasalahan antara lain a.) Bagaimana pelaksanaan pelayanan publik ZAMP (Zona Air Minum Prima) di Kota Malang? b.) Hambatan – hambatan apa saja yang dihadapi PDAM Kota Malang dan bagaimana solusinya?. Dalam memperoleh data untuk mencapai kebenaran ilmiah penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan data primer yang diperoleh langsung dari Perusahaan Air Minum PDAM dan konsumen dan data sekunder yang diperoleh dengan mempelajari pustaka atau buku,peraturan perundang-undangan, serta internet yang berkaitan dengan pokok masalah, kemudian dianalisis secara Deskriptif Analisis, sehingga dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan uraian dalam bab hasil dan pembahasan penulis mendapatkan jawaban bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Prima (PDAM) Kota Malang melaksanakan pelayanan publik pemenuhan air minum bagi masyarakat berupa air minum yang sifatnya langsung dapat diminum seperti air minum mineral yang dijual di pasaran.dan untuk menerapkan pelayanan tersebut PDAM Kota Malang membuat zona atau wilayah pelayanan yang disebut dengan istilah ZAMP, dengan pelayanan air siap minum atau air yang disalurkan ke wilayah tersebut sudah memenuhi syarat untuk bisa diminum langsung tanpa dimasak lebih dahulu. Dari uraian di atas maka dapat di tarik kesimpulan bahwa pelaksanaan pelayanan publik oleh perusahaan daerah air minum khusus ZAMP dilakukan melalui kegiatan : a.) menetapkan zona atau wilayah khusus secara bertahap dengan menetapkan beberapa ayarat – syarat tertentu.b.) menyiapkan tim monitoring beserta manajemenya. c.) menentukan criteria social bagi masyarakat atau pelanggan. d.) mempersiapkan peralatan teknis berdasarkan kesimpulan di atas maka dapat direkomendasikan saran-saran bagi pihak terkait pada program ZAMP antara lain : a.) bagi pemerintah,mendorong pemerintah agar terus mengembangkan pelayanan publik dalam bidang penyediaan air yang ditujukan untuk kesehatan dan kesehjateraan masyarakat.b.) bagi PDAM Kota Malang, mendorong PDAM agar mensosialisasikan lebih luas pada masyarakat Kota Malang dalam memberikan pelayanan air minum yang berkualitas untuk meningkatkan kesehatan dan kesehjateraan masyarakat melalui program ZAMP.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/14/051100878
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 18 Mar 2011 10:46
Last Modified: 25 Mar 2022 06:59
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110886
[thumbnail of 051100878.pdf]
Preview
Text
051100878.pdf

Download (4MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item