Upaya Bank Untuk Mencegah Dan Menangani Side Streaming Nasabah Kredit Perbankan : Studi Bank Rakyat Indonesia, Cabang Nganjuk

Wijaya, Hendra (2011) Upaya Bank Untuk Mencegah Dan Menangani Side Streaming Nasabah Kredit Perbankan : Studi Bank Rakyat Indonesia, Cabang Nganjuk. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Penelitian yang dilakukan berlatar belakang bank selalu mengarahkan kredit yang dibutuhkan nasabah, sehingga nasabah dapat memanfaatkan sesuai dengan tujuannya. Praktek dilapangannya setelah diarahkan kredit modal kerja terjadi penyalah gunaan kredit, tidak menjadi masalah apabila debitur masih melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran secara rutin, namun menjadi masalah apabila ketika terjadi penyalah gunaan kredit debitur tidak bisa melaksanakan kewajiban pembayaran kredit secara rutin. sehingga dengan adanya praktek tersebut dimungkinkan akan terjadi kredit macet. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dirumuskan 3 (tiga) permasalahan yakni (1)Apa upaya yang dilakukan Bank Rakyat Indonesia, Cabang Nganjuk dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan kredit (side streaming) (2)Bagaimana upaya Bank Rakyat Indonesia, Cabang Nganjuk dalam menangani terjadinya (side streaming) (3)Apa hambatan yang ditemui Bank Rakyat Indonesia, Cabang Nganjuk dalam mencegah dan menangani terjadinya (side streaming). Pelaksanaan penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris, dengan lokasi penelitian Bank Rakyat Indonesia, Cabang Nganjuk. Data primer diperoleh dengan menggunakan wawancara sedangkan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan, dokumentasi, dan akses internet. Kemudian dilakukan pengolahan dan analisa data dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dapat dinyatakan upaya yang dilakukan dalam pencegahan dan penanganan penyalahgunaan kredit (side streaming). Upaya pencegahan yang dilakukan adalah memeriksa aspek kredit dengan memperhatikan prinsip 5C, 7P dan 3R, selanjutnya upaya pencegahan dilakukan melalui perjanjian kredit dengan menekankan klausula-klausula baku yaitu agunan,suku bunga, jaminan, jangka waktu, dan klausula yang wajib dilakukan dan dilarang selama perjanjian kredit modal kerja berlangsung. Kemudian upaya pencegahan melalui pengawasan dengan cara mendeteksi gejala-gejala timbulnya penyalahgunaan kredit, melalui pertemuan dengan nasabah, laporan keuangan nasabah secara kontinu, kunjungan lapangan, dan mendeteksi jaminan dari file dan melihat secara langsung di lapangan. Sedangkan dalam hal penanganan penyalahgunaan kredit dilakukan melalui pembinaan, penyelamatan dan penyelesaian. Pembinaan dengan dilakukan penagihan secara intensif, memberikan Surat Peringatan sebanyak 3 kali dan pemberian sanksi. Sedangkan apabila upaya pembinaan yang dilakukan tidak berhasil maka upaya yang dilakukan bank adalah penyelamatan, yaitu dengan cara penagihan secara intensif, recsheduling , reconditioning, dan restructuring. Apabila upaya penyelamatan tidak berhasil juga maka upaya terkahir yang dapat dilakukan melalui pengadilan negeri atau BUPLN dan bank langsung mengeksekusi jaminan tersebut, namun pada prakteknya bank sering mengeksekusi jaminan kredit secara langsung. Bank dalam melakukan kegiatan usaha pencegahan dan penanganan penyalahgunaan kredit (side streaming) terhambat pada penilaian itikad baik seseorang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/134/051102861
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 06 Sep 2011 09:54
Last Modified: 25 Mar 2022 06:51
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110880
[thumbnail of 051102861.pdf]
Preview
Text
051102861.pdf

Download (3MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item