Veriandy, Mochamad Valri (2011) Penggunaan bom fosfor putih dalam Hukum Humaniter Internasional : Studi Kasus Penyerangan Israel Terhadap Jalur Gaza Akhir 2008 Sampai Awal 2009 atau Operation Cast Lead. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Penulisan ini membahas mengenai penggunaan bom fosfor putih dalam Hukum Humaniter Internasional. Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan senjata mematikan tersebut dalam suatu konflik bersenjata terutama oleh Israel dalam menghadapi militan di Timur Tengah. Dalam praktiknya, penggunaan Bom fosfor Putih dalam Konflik bersenjata ini sangat mematikan dan menyiksa lawan baik pihak kombatan maupun sipil. Namun belum ada Konvensi atau peraturan dalam Hukum Internasional yang melarang penggunaan senjata ini sehingga dalam hal ini penulis mencari suatu konvensi dalam Hukum Internasional yang terkait dengan penggunaan Bom Fosfor ini yaitu The Geneva Gas Protocols of 1925, Convention on Chemical Weapons dan Protocol III of Convention on Certain Conventional Weapons Dalam penulisan ini, penulis memberikan dua rumusan masalah. (1) bagaimana keabsahan penggunaan Bom Fosfor Putih oleh Israel apabila dilihat dari konvensi-konvensi mengenai penggunaan senjata dalam Hukum Humaniter Internasional dan (2) bagaimana keterkaitan penggunaan Bom Fosfor Putih dengan prinsip Unnecessary Suffering dalam Hukum Humaniter Internasional. Fenomena ini penulis kaji menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian ini adalah permasalahan penerapan konvensi/aturan yang tepat dalam suatu masalah yaitu penggunaan Bom Fosfor Putih dalam konflik bersenjata. Dalam penelitian hukum ini digunakan dua pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dari konvensi yang telah disebut di atas tidak ada suatu aturan yang eksplisit melarang penggunaan Bom Fosfor Putih dalam konflik bersenjata. Hanya Protocol III of Convention on Certain Conventional Weapons yang dapat digunakan dan ditopang dengan pendapat ICRC yang menyatakan bahwa penggunaan Bom Fosfor Putih menurut Protocol III of Convention on Certain Conventional Weapons dilihat dari efek yang biasa terjadi sehingga bukan bukan dari fungsi utama senjata tersebut dibuat. Oleh karena itu, Israel melanggar pasal 2(1) dari protocol ini tetapi hal tersebut bukan merupakan suatu dasar hukum yang kuat untuk melarang penggunaan Bom Fosfor Putih dalam segala jenis konflik bersenjata karena tidak diatur dan dilarang secara eksplisit sehingga peraturan ini dapat disimpangi. Namun penggunaan Bom fosfor Putih oleh Israel dalam Operation Cast Lead ini melanggar prinsip Unnecessary Suffering. Prinsip ini terdapat dalam berbagai aturan mengenai Hukum Humaniter seperti dalam Lampiran Konvensi Den Haag IV 1907, Protokol tambahan 1 1977 pada Konvensi-konvensi Jenewa 1 dan buku-buku manual militer.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2011/133/051102488 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 20 Jun 2011 09:31 |
Last Modified: | 25 Mar 2022 06:50 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110879 |
Preview |
Text
051102488.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |