Kendala Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Terkait Dengan Lelang Barang Rampasan : Studi di Kejaksaan Negeri Malang

Sari, Vina Meka (2011) Kendala Jaksa Selaku Eksekutor Dalam Melaksanakan Putusan Pengadilan Terkait Dengan Lelang Barang Rampasan : Studi di Kejaksaan Negeri Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan lelang barang rampasan menjadi permasalahan yang sulit dan menjadi kendala bagi jaksa selaku eksekutor di Kejaksaan Negeri Malang. Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Pasal 273 ayat 3 menegaskan bahwa barang rampasan oleh jaksa diusahakan ke kantor lelang negara dan dalam waktu tiga 12 bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa. Pasal 273 ayat 4 yang menegaskan bahwa jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama satu bulan, tetapi kenyataanya jangka waktu tersebut masih terlalu sempit untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Malang karena masih terjadi kendala yang menghambat pelaksanaan putusan pengadilan. Masalah yang diteliti adalah; (1) Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa selaku eksekutor terkait dengan lelang barang rampasan di Kejaksaan Negeri Malang; dan (2) Kendala bagi jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait dengan lelang barang rampasan di Kejaksaan Negeri Malang. Penulisan menggunakan metode yuridis-empiris. Prosedur pengumpulan data dan pengolahan data menggunakan tehnik wawancara dan observasi yaitu mengumpulkan data dengan cara melakukan pengamatan dan pencacatan secara sistematis, langsung di lokasi penelitian. Data dianalisa dengan mempergunakan tehnik pengolahan data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh jawaban sebagai berikut; (1) Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap mengenai pelelangan barang rampasan, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 03/B/B.5/8/1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan yaitu Bab I butir 3a, dalam tenggang waktu 7 hari oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku yang menangani barang bukti sebelum menjadi barang rampasan, harus segera dilimpahkan kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan selaku yang berwenang menyelesaikan barang rampasan untuk segera dilakukan jual lelang barang rampasan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang (KPKNL) Malang; (2) Faktor kendala yuridis berupa jangka waktu pelaksanaan lelang dalam peraturan perundang-undangan yang sempit serta tidak adanya aturan khusus mengatur barang rampasan di dalam KUHAP. Kendala non yuridis berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap belum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Malang, kelalaian Panitera Pengadilan Negeri Malang dalam menulis amar putusan, tidak ada anggaran khusus untuk perawatan barang rampasan, sarana dan prasana yang kurang memadai, teknis penjualan lelang barang rampasan yang terhalang pemilik asal barang rampasan. Dengan demikian perlu dilakukan perbaikan terhadap pengaturan Pasal 273 ayat 3 dan 4 KUHAP mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan yang sempit. Jaksa selaku eksekutor juga harus berupaya untuk secepat mungkin dapat segera melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus melewati batas waktu yang ditentukan dalam pengaturan Pasal 273 ayat 3 dan 4 KUHAP.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/129/129/051102484
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 20 Jun 2011 10:11
Last Modified: 25 Mar 2022 06:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110876
[thumbnail of 051102484.pdf]
Preview
Text
051102484.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item