Konsistensi Pengaturan Lembaga Paksa Badan atau Gijzeling dalam Hukum Indonesia : Analisis Yuridis Perma No. 1 Tahun 2000 dan Peraturan Bersama Brnomor : 53/PMK.06/2009, Nomor : KEP030/ A/JA/03/2009,

Jayanti, Fariza Dwi (2011) Konsistensi Pengaturan Lembaga Paksa Badan atau Gijzeling dalam Hukum Indonesia : Analisis Yuridis Perma No. 1 Tahun 2000 dan Peraturan Bersama Brnomor : 53/PMK.06/2009, Nomor : KEP030/ A/JA/03/2009,. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas mengenai konsistensi pengaturan Lembaga Paksa Badan atau Gijzeling dalam Hukum Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur mengenai Gijzeling, namun diantara peraturan perundang-undangan tersebut terdapat beberapa perbedaan pengaturan. Peraturan yang dimaksud yaitu baik dalam Rv, HIR, maupun RBG, dan yang paling utama adalah Perma No. 1 tahun 2000 dengan Peraturan bersama bernomor: 53/PMK.06/2009, nomor: KEP030/ A/JA/03/2009, nomor: 4 Tahun 2009, dan nomor M.HH-01.KU.03.01. sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Padahal kedua peraturan ini masih sama-sama berlaku dalam sistem Hukum Indonesia. Dalam upaya mengetahui bagaimana konsistensi pengaturan mengenai Gijzeling dalam Hukum Indonesia sebagai upaya paksa badan terhadap debitur yang tidak memenuhi kewajibannya, penulis menggunakan metode pendekatan berupa metode yuridis normatif. Hal ini dilakukan untuk menganalisis dan mengkaji permasalahan yang timbul dari adanya perbedaan pengaturan Gijzeling dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban, bahwa antar peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Gijzeling ini terdapat beberapa perbedaan yang cukup signifikan diantaranya mengenai pengaturan Pengaturan batas usia maksimum seorang debitur dapat dikenai paksa badan, Pengaturan jangka waktu pelaksanaan paksa badan, Jumlah minimum hutang debitur yang belum terlunasi, sehingga dapat dikenai paksa badan terhadapnya, dan lain-lain. Hal inilah yang menyebabkan adanya ketidakkonsistenan atau inkonsistensi pengaturan Gijzeling di Indonesia, sehingga Lembaga ini tidak dapat bekerja secara efektif dan efisien guna menghadapi debitur yang beritikad tidak baik. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas maka perlu kiranya Para pembuat Undang-Undang atau Badan Legislatif hendaknya dapat menyusun suatu peraturan perundangundangan mengenai Gijzeling atau lembaga Paksa Badan ini secara tegas, jelas, dan yang terpenting adalah konsisten. Tegas dan jelas disini maksudnya adalah para pembuat Undang-undang dalam menyusun suatu Undang-undang haruslah konsisten dengan kata lain tetap (menjaga komitmen), selaras , dan sesuai antar peraturan perundang-undangan yang saling terkait. Selain itu, pengaturan mengenai Gijzeling khusunya dalam hal batas usia debitur, jumlah minimum hutang debitur dapat dikenai paksa badan yang bersifat jelas dan tegas. Sehingga Lembaga ini dapat bekerja secara efektif dan efisien guna menghadapi para debitur nakal.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2011/104/051102093
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 14 Jun 2011 10:26
Last Modified: 25 Mar 2022 02:13
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110850
[thumbnail of 051102093.pdf]
Preview
Text
051102093.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item