Penerapan Revenue sharing Dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Antara Bank Syariah (Shahibul maal) dan Nasabah (Mudharib), (Implementasi Pasal 1 Angka 12 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas U

Rahmaniah, - (2010) Penerapan Revenue sharing Dalam Perjanjian Pembiayaan Mudharabah Antara Bank Syariah (Shahibul maal) dan Nasabah (Mudharib), (Implementasi Pasal 1 Angka 12 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas U. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Revenue sharing adalah salah satu metode bagi hasil yang lebih sering digunakan pada pembiayaan mudharabah di Indonesia karena dirasa lebih baik dibanding dengan metode profit/loss sharing. Tetapi dalam penerapannya, seringkali revenue sharing tidak sesuai dengan yang seharusnya sehingga hampir sama dengan bunga dalam pembiayaan kredit pada lembaga pembiayaan Non-syariah. Dimana ditemukan klausula pada akad pembiayaan mudharabah yang mengharuskan mudharib membayar bagian keuntungan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak shahibul maal dengan mendebet atau memotong rekening mudharib dengan jumlah nominal yang sudah fixed. Sehingga permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan metode revenue sharing dalam pembiayaan mudharabah, hambatan apa saja yang ditemukan, serta upaya apa yang dilakukan didalam pelaksanaannya. Jenis penelitian ini adalah empirik dengan menggunakan Metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu metode untuk mengkaji penerapan revenue sharing dalam perjanjian pembiayaan mudharabah khususnya pada Bank Syariah Mandiri Cabang Malang dengan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kegiatan perjanjian pembiayaan mudharabah Kesimpulan dari penelitian ini, revenue sharing oleh BSM tidak sepenuhnya diterapkan karena beberapa nasabah membayar total angsuran secara fixed setiap bulannya. Meskipun Total angsuran fixed ini dikarenakan BSM memberikan pembiayaan mudharabah kepada koperasi, yang dengan sistem murabahah meminjamkannya lagi kepada para anggotanya dimana pelunasannya dilakukan dengan memotong gaji anggota tersebut setiap bulan sehingga pendapatan usaha bersifat predictable, atau disebut dengan al mudharabah wal murabahah, yang mana diperbolehkan dalam Hukum Islam. Total angsuran fixed tidak sesuai dengan metode revenue sharing yang bergantung pada pendapatan mudharib atas usahanya, yang tidak selalu fixed walaupun bersifat predictable mengingat banyaknya resiko yang ditanggung koperasi. Hal ini lebih mirip dengan angsuran pembiayaan kredit pada lembaga keuangan non-syariah yang menggunakan prinsip bunga. Hambatan pelaksanaan revenue sharing dalam pembiayaan mudharabah pada BSM dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni hambatan sebelum adanya perjanjian mudharabah dimana terdapat Prosedur yang oleh sebagian kalangan dianggap menyulitkan dan hambatan dalam menentukan presentase bagi hasil. Selanjutnya adalah hambatan dalam operasionalnya yakni kurangnya keterbukaan dan kejujuran pihak mudharib kepada bank serta Masalah SDM dalam BSM. Upaya yang dilakukan oleh BSM dalam menanggulangi hambatan diatas adalah: turut serta membantu membimbing nasabahnya untuk mengikuti prosedur yang ada, memaparkan pertimbangan-pertimbangan dalam menentukan nisbah bagi hasil dan tidak menutup kesempatan mudharib untuk turut serta memberikan pendapatnya tercapai kesepakatan, melakukan pembinaan kepada nasabah dan menanamkan sikap keterbukaan, dan mengembangkan lembaga-lembaga akademik dan pelatihan dibidang perbankan syariah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/72/051001078
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 16 Apr 2010 10:26
Last Modified: 25 Mar 2022 01:44
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110834
[thumbnail of 051001078.pdf]
Preview
Text
051001078.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item