Analisis Yuridis Atas Putusan Pengadilan Negeri Blitar NO: 68/PDT.G/1999/PT.SBY YO. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya NO: 412/PDT/2000/PT.SBY YO. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NO: 2191 K/

Ranti, Eka Nanda Dyah Ayu (2010) Analisis Yuridis Atas Putusan Pengadilan Negeri Blitar NO: 68/PDT.G/1999/PT.SBY YO. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya NO: 412/PDT/2000/PT.SBY YO. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia NO: 2191 K/. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Berangkat dari kepedulian terhadap masalah sengketa tanah khususnya yang berobjek hak Erfpacth peninggalan Belanda antara PT. Veteran Sri Dewi dengan Petani Penggarap Tanah bekas Hak Erfpacth di Desa Karangnongko Kabupaten Blitar yang sudah diputus berdasarkan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah melalui proses panjang, akhirnya sengketa ini diakhiri di tingkat Kasasi dengan dimenangkan oleh Boiman, dkk. selaku Petani Penggarap Tanah bekas Hak Erfpacth di Desa Karangnongko Kabupaten Blitar. Permasalahan dalam penelitian ini terbatas pada faktor yang mendorong timbulnya sengketa tanah antara PT. Veteran Sri Dewi dengan Petani Penggarap Tanah bekas Hak Erfpacth di Kabupaten Blitar serta pertimbangan hukum hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Tinggi, maupun Mahkamah Agung dalam memutuskan sengketa. Penelitian hukum ini dari sudut pendekatannya adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan dua jenis data, yang meliputi data primer dan data sekunder, dan tersier. Sementara untuk teknik analisis datanya, penulis menggunakan metode komperatif analisis yaitu dengan membandingkan antara putusan Putusan-putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan peneliti berkesimpulan bahwa, Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Blitar dalam memutus perkara Nomor: 68/PDT.G/1999/PN.BLT adalah Surat Kuasa mengajukan Gugatan oleh Musnaan SH. dan Fatchul Usmanto kepada Ketua Pengadilan Tinggi Blitar tertanggal 19 September 1999. Sedangkan Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam memutus perkara Nomor: 412/PDT/2000/PT.SBY adalah berkas-berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara, diantaranya Putusan Nomor: 68/Pdt.G/1999/PN. BLT. Dan untuk Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara NOMOR 2191K/PDT/2001. Dalam pertimbangan hukumnya Hakim disemua tingkatan tersebut di atas telah menggunakan pertimbangan dari aspek materiil dan formil. Oleh sebab itu penyelesaian sengketa tanah harus berpijak pada prosedur beracara di pengadilan (hukum formil) serta peraturan atau hukum positif tentang pertanahan yang masih berlaku, yaitu peraturan tentang pertanahan setelah lahirnya Undang- Undang Pokok Agraria (hukum materiil), pun juga harus mempertimbangkan kebiasaan/adat yang masih digunakan dan berlaku sebagai hukum dalam suatu daerah/wilayah. Aspek materiilnya didasarkan atas Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961.Sedangkan dalam pertimbangan aspek formilnya dilihat dari proses dan prosedur beracaranya.

English Abstract

-

Other obstract

-

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/43/051000822
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 Apr 2010 09:22
Last Modified: 10 Nov 2021 07:00
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110803
[thumbnail of 051000822.pdf]
Preview
Text
051000822.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item