Faktor-Faktor yang Menjadi Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum di Dalam Menentukan Berat Ringannya Tuntutan Pada Terdakwa Tindak Pidana perkosaan : studi di Kejaksaan Negeri Malang

Marlinah, -- (2010) Faktor-Faktor yang Menjadi Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum di Dalam Menentukan Berat Ringannya Tuntutan Pada Terdakwa Tindak Pidana perkosaan : studi di Kejaksaan Negeri Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang Faktor-Fakor yang Menjadi Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum di Dalam Menentukan Berat Ringannya Tuntutan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Perkosaan. Hal ini dilatar belakangi dengan sangat jarang sekali seorang pelaku kejahatan tindak pidana perkosaan tersebut dituntut dengan hukuman pidana maksimum oleh Jaksa Penuntut Umum. Padahal tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum merupakan salah satu dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan (vonis) terhadap terdakwa di Pengadilan. Jaksa sebagai bagian dari sistem peradilan pidana mempunyai posisi yang strategis dalam pencapaian dari sistem peradilan pidana. Jaksa Penuntut Umum yang ada di Kejaksaan Negeri Malang juga bervariasi dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa pada perkara tindak pidana perkosaan tersebut. Tujuan dari penelitian yang dilakukan adalah untuk Untuk mengetahui, mendiskripsikan dan menganalisis faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum di dalam menentukan berat ringannya tuntutan pada terdakwa tindak pidana perkosaan, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi Jaksa Penuntut Umum di dalam menentukan tuntutan pada terdakwa tindak pidana perkosaan. Dalam penulisan skripsi ini metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis–sosiologis yaitu suatu penelitian yang bertujuan untuk menganalisis keefektifan hukum yang lahir secara sah sebagai produk kelengkapan negara dan bekerjanya seluruh struktur institusional hukum yang terjadi dalam masyarakat. Kemudian untuk mengalisa data penelitian digunakan metode kualitatif yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data diskriptif analistis. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum di dalam menentukan berat ringannya tuntutan pada terdakwa tindak pidana perkosaan adalah faktor-faktor yang dapat memberatkan dan meringankan dilihat berdasarkan pertimbangan obyektif dan pertimbangan subyektif. Faktor-faktor yang dapat memberatkan terdakwa yaitu: terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa orang yang mengerti hukum / berpendidikan tinggi, korban tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya, korban mengalami trauma akibat perkosaan tersebut, korban masih perawan, korban hamil dan dikucilkan lingkungannya akibat perkosaan tersebut, umur korban masih muda, terdakwa residivis, kekerasan yang dilakukan terhadap korban menyebabkan penderitaan bagi korban, perbuatan tersebut menjadi kebiasaan, hubungan terdakwa dan korban sangat dekat, disertai tindak pidana lain, tidak adanya perdamaian antara korban dan terdakwa. Faktor-faktor yang dapat meringankan terdakwa yaitu: terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, perbuatan itu pertama kali dilakukan, terdakwa mau bertanggunggung jawab, adanya perdamaian antara terdakwa dan korban, terdakwa dibawah umur berdasarkan undang-undang, terdakwa dan korban merupakan sepasang kekasih dan perbuatan itu awalnya dilakukan atas dasar suka sama suka. Dalam menangani perkara tindak pidana perkosaan ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dilihat dari karakteristiknya tindak pidana perkosaan merupakan suatu tindak pidana yang secara yuridisnya sulit untuk dibuktikan. Kendala utama dalam menangani tindak pidana perkosaan adalah pada proses pembuktian. Di Kejaksaan Negeri Malang, kendala-kendala yang biasa dijumpai Jaksa Penuntut Umum dalam menangani tindak pidana perkosaan yaitu: minimnya saksi, korban yang mengalami trauma akibat perkosaan, korban menderita keterbelakangan mental, terlalu berpatokan pada hasil visun dokter ahli dan pemeriksaan laboratorium, hanya dapat menggunakan petunjuk pada proses pembuktian, Laporan adanya tindak pidana perkosaan terkadang tidak langsung setelah kejadian tetapi setelah beberapa lama kemudian, proses pembuktian relatif lama. Dari fakta yang telah ada, maka diharapkan Jaksa Penuntut Umum di dalam menentukan berat ringannya tuntutan pada terdakwa tindak pidana perkosaan benar-benar memperhatikan rasa keadilan dalam mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun yang dapat meringankan terdakwa agar hukuman yang didapat oleh terdakwa setimpal dengan perbuatannya, serta dalam penanganan kasus perkosaan hendaknya ada koordinasi yang lebih baik antara pihak Kepolisian pada tahap penyidikan dengan pihak Kejaksaan pada tahap Penuntutan, sehingga pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan lancar, tepat dan mudah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/39/051000818
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 13 Apr 2010 10:41
Last Modified: 23 Mar 2022 04:21
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110798
[thumbnail of 051000818.pdf]
Preview
Text
051000818.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item