Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Sistem E-Procurement Berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No.S-298/S MBU/2007 Jo Surat Keputusan Direksi Pertamina No.KPTS-5/C00000/2008-S0 Tentang Manajemen

Resiaji, I Nyoman Alit (2010) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dengan Sistem E-Procurement Berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No.S-298/S MBU/2007 Jo Surat Keputusan Direksi Pertamina No.KPTS-5/C00000/2008-S0 Tentang Manajemen. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penelitian ini peneliti membahas mengenai Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan Sistem E-Procurement di PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan. Hal ini dilatar belakangi banyaknya penggunaan internet dalam kegiatan perdagangan atau bisnis yang disebut transaksi e-commerce, salah satu sistem yang berkembang adalah e-Procurement yaitu sistem pengadaan Barang/Jasa menggunakan sarana elektronik dan penerapan teknologi informasi. PT Pertamina (Persero) Refinery Unit V Balikpapan telah menerapkan e-procurement dalam pelaksanaan transaksi pengadaan barang/jasa. Karena itu permasalahan yang diangkat adalah bagaimana penerapan dan pelaksanaan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No. A-001/l10100/2008-SO di PT. Pertamina (Persero) RU V Balikpapan, dan apakah faktor penghambat pelaksanaan sistem e-Procurement dalam hal pengadaan Barang/Jasa, dan bagaimana upaya penyelesaian terhadap faktorfaktor yang menghambat pelaksanaan e-Procurement di PT. Pertamina (Persero) RU V Balikpapan. Jenis penelitian menggunakan penelitian lapangan, dengan metode pendekatan yuridis empiris, kemudian, seluruh bahan hukum yang ada di analisis dengan menggunakan deskriptif analisis dan content analysis. Berdasarkan hasil penelitian, Pelaksanaan E-Procurement di RU V Balikpapan merupakan penerapan dari Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-75/C00000/2008-SO dan penjabaran dari apa yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN NO. S-298/S MBU/2007, hanya melaksanakan pengadaan barang secara e-Procurement, dikarenakan spesifikasi barang yang sudah jelas dan tertentu tanpa tambahan perhitungan service pemeliharaan, resiko, upah pekerja, sewa alat dan keuntungan. Sebagai faktor penghambat pelaksanaan e-Procurement yaitu ada dua: 1) Faktor administratif/legalitas, yaitu: Ketertiban adminsitrasi dokumen hard copy; Sistem updating data dari legalitas dan perijinan perusahaan yang menjadi anggota dari Pertamina e-Procurement; 2) Faktor teknis, yaitu: Sosialisasi dan pemahaman pelaksanaan e-Procurement; Gangguan teknis seperti tidak berjalannya aplikasi e-Procurement pada saat pelaksanaan dan gangguan teknis lainnya. Sedangkan upaya penyelesaian terhadap faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan e-Procurement adalah: 1) Dalam aspek legalitas dinyatakan bahwa pihak vendor harus tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapka oleh PT Pertamina 2) Memberikan/membagikan buku panduan tata cara menggunakan aplikasi Pertamina e-Procurement dan sosialisasi mengenai jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat diberikan kepada penyedia barang, karena dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 disebutkan pelaku usaha yang meanawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar. Jika dalam prakteknya di lapangan apabila terjadi gangguan teknis sistem aplikasi e-Procurement, dilakukan penundaan pelaksanaan tender atau melakukan tender tersebut secara manual.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/295/051100249
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 01 Feb 2011 09:28
Last Modified: 23 Mar 2022 02:09
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110773
[thumbnail of 051100249.pdf]
Preview
Text
051100249.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item