Dasar dan Pertimbangan Hakim Menolak Permohonan Wali Adhol karena Tidak Sekufu : Studi kasus Perkara No : 08/Pd.P/2005/PA.Lmj

Retnowati, Rila (2010) Dasar dan Pertimbangan Hakim Menolak Permohonan Wali Adhol karena Tidak Sekufu : Studi kasus Perkara No : 08/Pd.P/2005/PA.Lmj. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga Wali dalam pernikahan adalah pihak pertama dalam aqad nikah, karena yang mempunyai wewenang menikahkan mempelai perempuan. Undang-undang Perkawinan menerangkan bahwa keberadaan wali dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita. Apabila wali mencegah untuk menikahkan, maka wali tersebut dinamakan wali ’adal. Bermula dari kasus pernolakan permohonan Wali Adhol di Pengadilan Agama Lumajang, perkara Nomor 08/Pd.P/2005/PA.Lmj, pemohon mengajukan permohonan wali adhol karena Wali Pemohon menolak calon peohon karena alasan tidak sekufu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Empiris dan Metode pendekatanya menggunakan metode Yuridis Sosiologis. Pendekatan secara Yuridis dilakukan dengan mengkaji ketentuan Hukum yang medasari ketidak sekufuan yang dijadikan alasan Hakim menolak permohonan Wali Adhol sesuai perkara Nomor 08/Pd.P/2005/PA.Lmj tentang Penolakan Permohonan Wali Adhol karena tidak sekufu. Pendekatan secara sosiologi dilakukan dengan mengkaji kondisi faktual mengenai Alasan yang mendasari penolakan wali adhol karena alasan tidak sekufu kepada hakim yang memutus perkara Nomor 08/Pd.P/2005/PA.Lmj serta pihak yang terkait dalam perkara ini. Berdasarkan hasil penelitian, Penulis memperoleh jawaban bahwa dasar hakim menolak permohonan wali adhol karena tidak sekufu dalam perkara No : 08/Pd.P/2005/PA.Lmj adalah adanya perbedaan keterangan antara pemohon dengan wali pemohon yang faktanya pemohon ternyata dalam memberikan keterangan kepada Majelis Hakim terbukti tidak benar, dan didalam permohonannya pemohon melakukakn keslahan dalam pengajuan permohonan dimana pemohon menuntut agar Kepala KUA setempat berhak menikahkan pemohon dengan wali pemohon sebagai wali hakim, Seharusnya adalah Menuntut agar Pengadilan memberi ijin kepada pemohon untuk menikah dengan calon suaminya dengan wali Hakim, hal ini dikarenakan di dalam perkara voluntair itu seharusnya pemohon menuntut untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain Bagi calon mempelai dengan walinya sudah seharusnya menjalin suatu hubungan yang harmonis untuk menghindari suatu perbedaan pendapat, yang dimana Hal tersebut bisa terjadi ketidakharmonisan antara keduanya. Perlu ditegaskan disini bahwa ketidak sekufuan hanya akan mengakibatkan suatu kesenjangan sosial.Dimana dalam kenyataanya, sekufu seharusnya dilihat dari sisi Agama dan akhlaknya, bukan dilihat dari keadaan fisiknya karena dimata Allah semua manusia sama derajatnya hanya akhlak dan ketaqwaanya saja yang membedakan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/221/051003418
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Nov 2010 10:58
Last Modified: 21 Mar 2022 06:35
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110700
[thumbnail of 051003418.pdf]
Preview
Text
051003418.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item