Kajian yuridis pasal 51 United Nations Charter tentang Self defence dalam kaitannya dengan kedaulatan suatu negara

Sumantri, Yusman (2010) Kajian yuridis pasal 51 United Nations Charter tentang Self defence dalam kaitannya dengan kedaulatan suatu negara. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Kajian Yuridis Pasal 51 United Nations Charter tentang Self Defence Dalam Kaitannya dengan Kedaulatan Suatu Negara. Self defence principle merupakan prinsip yang melekat kepada setiap entitas negara. Hak ini diatur dalam United Nations Charter pasal 51. Meskipun self defence diakui secara jelas oleh United Nations melalui United Nations Charter bukan berarti self defence tidak menimbulkan masalah dalam prakteknya. Adanya perbedaan pemahaman karena adanya perbedaan landasan penafsiran yang dalam hal ini terdapat perbedaan landasan pada kebiasaan yang telah dilakukan sebelumnya dan ketidakjelasan pengaturan karena penyebutan tentang self defence pada pasal 51 United Nations Charter sifatnya secara umum. Akibatnya banyak praktek-praktek dari self defence dengan landasan pasal 51 berjalan tidak sesuai dengan tujuan, prinsip tersebut digunakan sebagai alasan suatu negara untuk memasuki wilayah negara lain dengan kekuatan militer bahkan untuk meruntuhkan suatu rezim yang mana hal tersebut merupakan urusan dalam negeri yang tidak dapat dicampuri oleh negara lain. Praktek-praktek self defence yang dilakukan oleh negara-negara cenderung merugikan negara yang dikenai prinsip tersebut. Pada beberapa kasus hingga melanggar kedaulatan dari suatu negara. Baik itu kedaulatan dalam arti wilayah hingga kedaulatan politik dari suatu negara. Hasil pembahasan menunjukkan banyaknya interpretasi mengenai prinsip self defence baik interpretasi yang diberikan oleh para ahli maupun dari praktek negara-negara sebelum rezim United Nations Charter. Pada asasnya self defence principle hanya dapat dideklarasikan oleh negara sebagai subjek hukum internasional yang memiliki kedaulatan dan awalnya dikenakan kepada entitas negara pula. Namun seiring perkembangan hukum internasional, prinsip self defence dapat dikenakan terhadap non state actor yakni teroris. Self defence sebagai bentuk pengecualian terhadap prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional mempunyai syarat-syarat yang ketat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan prinsip ini. Self defence mengenal dua syarat yakni necessity yakni keharusan negara untuk bertahan dengan kekerasan karena tidak adanya jalan lain untuk mempertahankan kedaulatannya dan proportionality yakni kesetaraan penggunaan kekuatan dalam melaksanakan prinsip self defence dengan serangan bersenjata yang terjadi. Pada pasal 51 UN Charter mensyaratkan secara tegas adanya serangan bersenjata agar self defence menjadi sah. Pada prakteknya istilah serangan bersenjata ini menimbulkan dua penafsiran yaitu pertama, serangan , bersenjata yang dimaksud dalam pasal 51 adalah serangan bersenjata yang telah benar-benar terjadi dan yang kedua, serangan bersenjata yang terdapat dalam pasal 51 bukan hanya serangan bersenjata yang telah terjadi namun termasuk pula ancaman yang telah dekat, kedua pendapat ini didasarkan pada alasan-alasan penguatnya. Selain memberikan syarat terjadinya serangan bersenjata, pasal 51 membebankan kewajiban kepada pengguna dari pasal tersebut untuk melaporkan kepada Dewan Keamanan PBB segera setelah menyatakan self defence. Pasal 51 juga memberikan jangka waktu penggunaan self defence yakni hingga Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan untuk memulihkan perdamaian dan keamanan. Hal ini juga menimbulkan penafsiran lain bahwa patokan selesainya prinsip self defence bukan pada tindakan yang diambil oleh Dewan Keamanan melainkan hingga perdamaian dan keamanan pulih. Kesimpulan yang dapat ditarik dari tulisan ini adalah sebagai alasan pembenar dalam pertanggungjawaban negara maka setiap negara yang melaksanakan prinsip self defence agar memenuhi syarat-syaratnya yaitu terjadi telah terjadi atau ancaman nyata serangan bersenjata, necessity dan proportionality. Serta penerapan self defence ini diharapkan menjadi sarana terakhir dari penyelesaian suatu sengketa dengan mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur damai dan tetap menghormati kedaulatan setiap negara.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/213/051003246
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 01 Dec 2010 13:05
Last Modified: 21 Mar 2022 06:26
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110691
[thumbnail of 051003246.pdf]
Preview
Text
051003246.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item