Eksistensi Odious Debt Doctrine dalam Perkembangan Hukum Internasional

Adistyayudha, Cindy (2010) Eksistensi Odious Debt Doctrine dalam Perkembangan Hukum Internasional. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Odious debt adalah sebuah teori hukum yang muncul dari teori normatif bahwa utang yang dilakukan oleh penguasa yang lalim tidak seharusnya membebani negara-negara yang muncul dari cengkraman pemerintahan lalim tersebut.Pada awalnya, odious debt doctrine memiliki kaitan yang erat dengan persoalan kolonialisme dan diktatorisme, namun dalam perkembangannya konsep odious debt dan mengalami ambiguinaitas serta dicoba untuk diterapkan pada pemerintahan demokratik. Para praktisi hukum internasional perlu mengkaji kembali esensi dari odious debt doctrine demi tercapainya kepentingan negara terkait penyelesaian sengketa atas perjanjian utang dan untuk menghindari adanya upaya pengelakan tanggung jawab utang debitur. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini adalah eksistensi dan legalitas odious debt doctrine dalam perkembangan hukum internasional. Metode penelitian normatif yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, yakni Vienna Convention on the Law Treaty 1969 yang secara implisit membahas mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam odious debt, pendekatan konseptual yakni dengan menelaah secara mendalam sejumlah pemikiran para ahli hukum mengenai odious debt, dan pendekatan komparatif yang dilakukan dengan membandingkan tanggapan Intitusi Keuangan Internasional serta membandingkan pendapat para sarjana, pandangan-pandangan yang berkembang di dalam ilmu hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, dan aplikasi negara-negara di dunia terkait isu odious debt. Hasil penelitian menunjukkan odious debt merupakan suatu hal yang diakui dan dapat menjadi dasar legalitas penolakan atau renegosiasi utang negara. Namun ada sejumlah batasan dalam penggunaan doktrin ini. Suatu negara berdaulat dengan pemerintahan demokratis tidak dapat secara bebas mengajukan penolakan pembayaran berdasarkan doktrin ini karena mereka terikat oleh prinsip kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda. Odious debt doctrine bukanlah merupakan suatu alasan untuk menghindari tanggung jawab suatu negara yang muncul akibat suatu perjanjian utang, melainkan merupakan suatu perkecualian hukum yang menggugurkan tanggung jawab negara debitur atas pembayaran utangnya. Apabila suatu negara debitur merasa dirugikan oleh utang yang bersifat odius, negara tersebut dapat mengajukan upaya hukum melalui Mahkamah Internasional atau Arbitrase Internasional. Odious debt doctrine merupakan suatu doktrin yang ada diakui dalam hukum internasional karena unsur-unsurnya termuat dalam sumber-sumber hukum internasional yang disebutkan ICJ Statute. Adanya indikasi terhadap sifat odious suatu utang tidak lantas menghapuskan kewajiban negara debitur yang muncul sebagai konsekuensi perjanjian utang. Bagaimanapun juga negara debitur terikat pada prinsip pertanggungjawaban negara (state responsibity) diamana negara harus siap menanggung segala konsekuensi hukum secara penuh atas setiap perbuatan hukum yang dilakukannya. Dalam hal pembuktian sifat odious suatu utang dan legalisasi penolakan pembayaran, negara debitur wajib menjalani proses hukum dan kepadanya dibebankan pembuktian atas tuntutan yang diajukan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/210/051003243
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 23 Nov 2010 08:50
Last Modified: 21 Mar 2022 04:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110688
[thumbnail of 051003243.pdf]
Preview
Text
051003243.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item