Dasar dan pertimbangan hakim memutus perkara hadhanah ( pemeliharaan anak ) dan pembagian harta bersama dalam perceraian : studi kasus perkara preceraian Nomor: 895/Pdt.G/2007/PA.Mlg.

Sarassanti, Mahrunnisa Pawindra (2010) Dasar dan pertimbangan hakim memutus perkara hadhanah ( pemeliharaan anak ) dan pembagian harta bersama dalam perceraian : studi kasus perkara preceraian Nomor: 895/Pdt.G/2007/PA.Mlg. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Permasalahan yang diangkat ialah bagaimana dasar dan pertimbangan Hakim dalam memeriksa perkara Hadhonah (pemeliharan anak) dan pembagian harta bersama dalam perceraiana dan tentang beban pembuktian perkara tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis dasar dan pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara pembagian Hadhanah dan dalam memeriksa pembagian harta bersama dalam perceraian. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis empiris Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini ialah wawancara dengan Drs. Munasik, SH.MH, Pengadilan Agama Kota Malang dan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara menggambarkan keadaan-keadaan dari obyek yang diteliti di lapangan. Pembahasan penelitian ini merupakan hasil analisis mengenai dasar dan pertimbangan Hakim memeriksa perkara hadhanah dan pembagian harta bersama dalam perceraian. Majelis Hakim mengabulkan gugat cerai yang diajukan Penggugat, karena penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan berdasarkan Pasal 19 (f) PP No. 7 tahun 1975 junto Pasal 116 KHI, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang berbunyi “ Menjatuhkan talak ba;in sughro tergugat terhadap penggugat”. Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan hak asu anak (hadhonah) yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima, karena gugatan penggugta tidak didukung oleh posita, karena gugatan hak asuh anak ini dinyatakan tidak dapat diterima/NO maka pemeriksaan perkara ini, tidak sampai pada tahap pembuktian dengan amar putusan yang berbunyi “ Menyatakan tidak menerima gugatan penggugat untuk ditetapkan sebagai wali dan pengasuh dari anak-anaknya. Gugatan harta bersama yang berupa bangunan rumah, Majelis Hakim menjatuhkan putusan menolak gugatan tersebut karena dalam tahap pembuktian penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang berbunyi “Menolak gugatan Penggugat tentang harta bersama berupa sebuah bangunan rumah yang terletak di Jalan G. VII A/No. 8 Rt. 06 Rw. II kelurahan kecamatang kedungkandang Kota Malang”. Dan gugatan harta bersama yang berupa kebun kelapa sawit Majelis Hakim menyatakan kabur (obscure libel) tidak terinci dan hanya menyebutkan terletak dipulau Sumatera sehingga tidak memenuhi asas tegas dan jelas, gugatan mana dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan tidak sampai ketahap pembuktian dengan amar putusan yang berbunyi “ Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat tentang harta bersama berupa kebun kelapa sawit”.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2010/10/051000500
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 14 Apr 2010 11:10
Last Modified: 21 Mar 2022 02:53
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110637
[thumbnail of 051000500.pdf]
Preview
Text
051000500.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item