Akibat Hukum Jika Konsiliator Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Melebihi Tiga Puluh Hari Kerja

Putra,, Rosanni Prastya (2009) Akibat Hukum Jika Konsiliator Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Melebihi Tiga Puluh Hari Kerja. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Akibat Hukum Jika Konsiliator Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Melebihi Tiga Puluh Hari Kerja. Pengaturan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI ini masih belum menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini ditandai dengan, tidak adanya ketentuan yang mengatur sanksi hukum bagi Konsiliator yang melanggar pasal 25 yang menyatakan Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan. Pasal ini merupakan perwujudan asas cepat di dalam hukum formal, baik dilapangan pidana, perdata, maupun ketenagakerjaan. Sehubungan dengan jenis penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif maka pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundangundangan ( statute approach ). Pendekatan perundangundangan dilakukan untuk meneliti akibat hukum jika Konsiliator menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melebihi tiga puluh hari kerja yakni Undangundang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam penelitian ini peneliti mencari proses akibat hukum jika Konsiliator menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melebihi tiga puluh hari kerja. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah pertama adalah, akibat hukum yang tepat adalah walaupun Konsiliator menyelesaikan perselisihan melebihi waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, anjuran tertulis yang dibuatnya tetap sah. Keabsahan ini mengandung arti bahwa proses berikutnya dapat ditempuh jika para pihak atau salah satu pihak tidak melaksanakan isi anjuran Konsiliator tersebut. Terhadap Konsiliator yang belum menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diajukan kepadanya, harus diberi sanksi, misalnya tidak lagi dipercaya sebagai Konsiliator di masa yang akan datang atau dicabut haknya sebagai Konsiliator. Kedua , jika waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terlewati, Konsiliator belum menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang diajukan kepadanya, maka demi kepastian hukum yang harus berujung pada keadilan, maka anjuran tertulis yang dibuat oleh Konsiliator harus tetap sah. Berdasarkan hasil tersebut di atas disarankan kiranya adanya peraturan yang mengatur tentang Akibat Hukum Jika Konsiliator Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial Melebihi Tiga Puluh Hari Kerja.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/51/050900872
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 19 Mar 2009 10:38
Last Modified: 21 Mar 2022 01:16
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110584
[thumbnail of 050900872.pdf]
Preview
Text
050900872.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item