Faktor-faktor Yang Menghambat Korban Salah Tangkap Menuntut Ganti Kerugian : study di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan di Kantor Pengacara Bambang Trisnanto, SH. & Rekan Jakarta Selatan

Kumara, Shakty (2009) Faktor-faktor Yang Menghambat Korban Salah Tangkap Menuntut Ganti Kerugian : study di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan di Kantor Pengacara Bambang Trisnanto, SH. & Rekan Jakarta Selatan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah faktor-faktor yang menghambat korban salah tangkap menuntut ganti kerugian. Hal ini di latarbelakangi dengan banyaknya kasus mengenai korban akibat kesalahan penangkapan, namun pada kenyataannya sangat jarang korban salah tangkap tersebut menuntut ganti kerugian. Dalam upaya mengetahui faktor-faktor yang menghambat korban salah tangkap menuntut ganti kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan di Kantor Pengacara Bambang Trisnanto SH., & Rekan Jakarta Selatan. Maka metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis yaitu menggunakan landasan yang berupa ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan hukum dalam memilih dan membahas permasalahan yang ada. Selanjutnya digunakan teknik analisis data, deskriptif analisa yaitu penulis akan mengambarkan (menjelaskan) suatu keadaan atau realita yang terjadi di lokasi penelitian, khususnya yang berhubungan dengan permasalahan. Selanjutnya keadaan tersebut dianalisa dan dikaitkan dengan data yang diperoleh. Kemudian dihubungkan dengan landasan yang kuat yang meliputi hukum, peraturan-peraturan dan teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan seputar korban salah tangkap menuntut ganti kerugian. Sehingga dapat ditarik kesimpulan dalam rangka memberikan suatu masukan terhadap permasalahan yang telah dirumuskan. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa prosedur ganti kerugian yang diberikan terhadap korban salah tangkap telah diatur dalam pasal 95 KUHAP ayat (1) dan ayat (2) serta diketahui langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan korban salah tangkap dalam mengajukan ke Pengadilan Negeri melalui Praperadilan, dan realita ganti kerugian yang diberikan terhadap korban salah tangkap adalah selama tahun 2008 hanya ada empat kasus mengenai tuntutan ganti kerugian, dan dari keempat kasus tersebut tidak ada satupun yang dikabulkan bahkan ada yang dinyatakan gugur. Kemudian faktor-faktor yang mengahambat korban salah tangkap tidak menuntut ganti kerugian adalah; (1) Korban tidak mengetahui bahwa dalam ketentuan KUHAP telah diatur mengenai pengajuan tuntutan ganti kerugian tersebut; (2) Korban pesimis bahwa tuntutan tersebut akan dikabulkan oleh Hakim; (3) Korban sudah merasa cukup puas dengan dilepaskannya dari penangkapan tersebut; (4) Korban merasa khawatir apabila mengajukan tuntutan tersebut, perkaranya akan semakin panjang dan rumit dan; (5) Korban tidak memiliki banyak biaya untuk menyewa pengacara. Menyikapi fakta-fakta tersebut di atas, maka perlu kiranya diperjelas mengenai teknis ganti kerugian yang diberikan terhadap korban salah tangkap. Berkenaan dengan tidak adanya satupun kasus tuntutan ganti kerugian yang dikabulkan dalam putusan hakim.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/35/050900738
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 27 Mar 2009 10:08
Last Modified: 17 Mar 2022 06:30
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110566
[thumbnail of 050900738.pdf]
Preview
Text
050900738.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item