Perband ingan Hukum Internasional Dengan Hukum Islam Tentang Perlakuan Terhadap Pasukan Musuh Yang Tidak Dapat Melanjutkan Peperangan ( ‘Hors de Combat)

Rachmawati M, Yasniar (2009) Perband ingan Hukum Internasional Dengan Hukum Islam Tentang Perlakuan Terhadap Pasukan Musuh Yang Tidak Dapat Melanjutkan Peperangan ( ‘Hors de Combat). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis mengkaji persoalan Perang berarti adanya pembunuhan besar-besaran dan sering terjadi kekejaman-kekejaman, ini hanya merupakan salah satu bentuk perwujudan daripada naluri untuk mempertahankan, yang berlaku baik dalam pergaulan antar manusia, maupun dalam pergaulan antar bangsa. Perang tidak hanya menimbulkan korban luka dan terbunuh serta kerusakan atau kerugian harta benda baik bagi masing-masing pihak yang berperang ( belligerent/ combatant ) maupun penduduk sipil ( non-combatant ), namun juga terbuka bagi berlangsungnya suatu kejahatan. Oleh karena itu dibutuhkan perlindungan dalam perang khususnya perlindungan kepada pasukan musuh yang tidak dapat melanjutkan peperangan. Dalam dunia terdapat prinsip-prinsip yang dipakai dalam hal pengaturan hukum perang. Prinsip-prinsip perang yang digunakan secara universal adalah prinsipprinsip Hukum Internasional yang dikhususkan dalam Hukum Humaniter Internasional. Agama Islam merupakan agama yang dianut oleh sebagian besar umat yang ada di dunia, dimana dalam Agama Islam juga diatur mengenai ketentuan-ketentuan mengenai jalannya peperangan serta perlindungan terhadap orang-orang yang terlibat didalamnya. Indonesia juga telah meratifikasi konvensikonvensi mengenai perlindungan terhadap pasukan musuh yang tidak dapat melanjutkan peperangan. Menyikapi latar belakang tersebut, penulis merumuskan tiga permasalahan untuk dikaji lebih lanjut, yaitu: 1). Apa perbedaan dan persamaan prinsip-prinsip perang yang terkandung dalam Hukum Internasional dan Hukum Islam? 2). Apa perbedaan dan persamaan perlakuan terhadap musuh yang tidak dapat melanjutkan peperangan ( ’Hors de Combat ) menurut Hukum Internasional dengan Hukum Islam? 3). Dapatkah hasil kajian persamaan dan perbedaan di atas dipakai sebagai dasar penyempurnaan UU no 59 tahun 1958 tentang Ikut serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949 agar materi tersebut sejalan dengan tujuan nasional Indonesia saat ini? Untuk menganilis permasalahan diatas, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif, dengan pendekatan penelitian terhadap sistematika hukum serta konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dengan peraturan pemerintah. Teknik yang digunakan dalam menganalisis data menggunakan metode content analysys , dengan mengkaji bahan hukum primer dan tafsiran terhadap pokok pikiran dalam bahan hukum sekunder dan Comparative Study yaitu interpretasi hukum dengan menganalisa serta membandingkan dua bahasan sehingga nampak persamaan dan perbedaannya. Dari hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan perbandingan prinsip perang dalam Hukum Internasional dan Hukum Islam yaitu terdapat persamaan yaitu Peperangan yang dilakukan oleh para pihak menurut Hukum Internasional dan Hukum Islam harus tetap tunduk pada norma-norma yang hokum perang yang diatur pada masing-masing system hukum tersebut yaitu pada Hukum Internasional tunduk pada ketentuan Hukum Humaniter Internasional yang tertuang dalam berbagai konvensi sedangkan Hukum Islam tunduk pada ketentuan yang tertuang dalam firman Allah dalam Al-Quran dan Hadist. Perbedaannya adalah Dalam Hukum Internasional norma yang mendasari jalannya peperangan antar Negara adalah Konvensi Internasional sedangkan dalam Hukum Islam norma yang mengatur jalannya peperangan adalah Al-Quran dan Hadist. Sedangkan permasalahan kedua terdapat persamaan yaitu Islam memberikan perlindungan terhadap pasukan musuh yang tidak dapat melanjutkan peperangan karena umat Islam dianjurkan tidak membalas perbuatan yang telah dilakukan oleh musuh dan harus menghormati hak-hak mereka yang salah satuna tercantum dalam QS As Syura ayat 39-40 seperti halnya pengaturan yang terdapat dalam Hukum Humaniter Internasional yang tecantum dalam pasal 4 Konvensi Jenewa III. Perbedaan pada masalah ini adalah Hukum Internasional dan Hukum Islam tersebut dapat ditarik kesimpulan adanya perbedaan perlakuan yaitu dalam Hukum Internasional pada saat pasukan musuh yang diberi bantuan kesehatan itu pulih dan dapat melanjutkan peperangan kembali maka Negara yang menolong tersebut berhak menahan pasukan tersebut, sedangkan dalam Hukum Islam apabila pasukan tersebut telah pulih maka kita harus melepaskannya walaupun akhirnya pasukan tersebut akan menyerang kita kembali. Permasalahan yang ketiga Kontribusi dapat diberikan kepada Indonesia karena mengingat bahwa sebagian penduduk Indonesia adalah beragama Islam dan tidak ada salahnya apabila prinsip-prinsip perang dalam hukum islam diterapkan dalam hukum yang ada di Indonesia karena prinsip perang dalam Hukum Islam lebih dapat menghormati dan melindungi setiap hak-hak setiap manusia seperti halnya tercantum dalam tujuan nasional bangsa Indonesia. Kontribusi tersebut dapat dilakukan dengan cara merubah ketentuan-ketentuan tentang perlakuan terhadap pasukan musuh yang tidak dapat melanjutkan peperangan atau menambahkan pasal-pasal yang dapat melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam perang.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/34/0509007737
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 27 Mar 2009 10:49
Last Modified: 17 Mar 2022 06:23
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110560
[thumbnail of 050900737.pdf]
Preview
Text
050900737.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item