Kemalasari, Risa (2009) Analisis Normatif Pasal 38 (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Relevansinya Dengan Parameter Keabsahan Serta Akibat Hukum Dari Akta Notaris Yang Cacat Yuridis). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Akta notaris adalah suatu akta otentik yang mana akta tersebut sengaja dibuat untuk membuktikan suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu atau dengan kata lain akta notaris dibuat sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Hal tersebut bertujuan apabila terjadi persengketaan dikemudian hari antara pihak-pihak yang telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian tertentu. Akta notaris dapat dinyatakan sebagai alat bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna apabila akta tersebut dibuat menurut ketentuan undang-undang yang berlaku saat ini yaitu Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 UUJN yang mengatur tentang bentuk akta otentik, maka dapat ditentukan unsur-unsur keabsahan ataupun parameter keabsahan akta notaris karena terdapat relevansi antara kedua hal tersebut. Jika akta notaris diketahui tidak dapat memenuhi unsur-unsur keabsahan ataupun parameter keabsahan sesuai ketentuan yang diatur oleh Pasal 38 ayat 1 UUJN, maka akta notaris tersebut dapat dinyatakan sebagai akta notaris yang cacat yuridis serta menimbulkan akibat hukum tertentu. Dalam prakteknya, dewasa ini banyak sekali akta notaris yang bermasalah dan yang diragukan keotentikannya karena tidak memenuhi unsurunsur keabsahan atau parameter keabsahan sesuai ketentuan dalam Pasal 38 ayat 1 UUJN. Sehingga banyak akta notaris yang digugat melalui pengadilan ataupun akta notaris yang disidik oleh pihak kepolisian karena terdapat unsur pemalsuan. Hal tersebut menunjukkan bahwa kurangnya pemahaman dari pihak-pihak yang bersangkutan, baik pejabat notaris maupun pihak yang berkepentingan atas akta tersebut, terhadap ketentuan undang-undang yakni Pasal 38 ayat 1 UUJN mengenai pembentukan akta notaris sebagai alat bukti otentik. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi parameter atau tolok ukur keabsahan akta notaris sehingga akta notaris tersebut dapat dikatakan sebagai akta otentik atau alat bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Serta menjelaskan pula akibat hukum apabila akta notaris tersebut dinyatakan cacat yuridis karena tidak dapat memenuhi unsurunsur keabsahan atau parameter keabsahan akta otentik sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 ayat 1 UUJN. Penelitian dalam skripsi ini merupakan jenis penelitian hukum normatif (normatif legal research) dengan menggunakan Pendekatan Peraturan Perundangundangan (statute approach) dan Pendekatan Konsep (conceptual approach). Bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi kepustakaan yang dilakukan dengan menghimpun bahan hukum dari berbagai literatur dan peraturan perundang-undangan, dan dianalisa dengan menggunakan Interpretasi Gramatikal. Hasil penelitian dari skripsi ini menjelaskan bahwa parameter keabsahan akta notaris yang relevan dengan Pasal 38 ayat 1 UUJN yaitu akta notaris harus dibuat oleh dan atau dihadapan pejabat umum yakni pejabat notaris, akta notaris harus dibuat secara formal mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku yakni Pasal 38 ayat 1 sebagaimana unsur-unsur keabsahan akta otentik diatur dalam pasal tersebut, dan pejabat yang membuat akta notaris harus memiliki wewenang untuk membuat akta notaris tersebut. Terdapat akibat hukum tertentu apabila akta notaris tidak memenuhi parameter keabsahan akta otentik sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 38 ayat 1 UUJN. Akibat hukum tersebut berkaitan pula dengan syarat subyektif dan syarat obyektif dalam hukum perjanjian yang merupakan perwujudan dari akta notaris. Jika akta notaris tidak memenuhi syarat subyektif maka akibat hukumnya adalah akta notaris tersebut dapat dibatalkan melelui gugatan di Pengadilan, sehingga kekuatan pembuktiannya hanya sebatas akta di bawah tangan atau dengan kata lain akta notaris tersebut berlaku sebagai akta di bawah tangan saja. Sedangkan jika akta notaris tidak memenuhi syarat obyektif maka akibat hukumnya adalah akta tersebut dianggap batal demi hukum atau dengan kata lain akta tersebut dianggap tidak pernah ada sebelumnya. Disarankan perlu adanya pemahaman terhadap Pasal 38 ayat 1 UUJN oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan akta notaris, sehingga tidak akan terjadi lagi hal mengenai akta notaris yang bermasalah dan akta notaris yang cacat yuridis yang menimbulkan akibat hukum tertentu. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan pihak-pihak yang bersangkutan itu sendiri.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2009/334/051000887 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 09 Apr 2010 14:53 |
Last Modified: | 17 Mar 2022 06:16 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110554 |
Preview |
Text
051000887.pdf Download (2MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |