Putra, Eka Nugraha (2009) Pengaturan Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia Atas Informasi. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.
Abstract
Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai masalah Pengaturan Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia Atas Informasi. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya pengaturan dari pemerintah untuk menertibkan penggunaan frekuensi yang selama ini bertumpuk dalam satu kanal, penertiban ini diatur dalam Pengumuman Menkominfo No.196/M.KOMINFO/8/2008 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum atas Penggunaan Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran. Penertiban ini mulai dilaksanakan pada bulan September 2008, akibat penertiban ini ada banyak stasiun televisi yang kemudian diketahui melanggar ditertibkan dengan cara dihentikan siarannya. Penghentian siaran inilah yang kemudian patut dikaji, karena merugikan masyarakat dalam rangka mengakses informasi lewat media televisi. Dalam upaya mengetahui tinjauan aspek hak asasi manusia atas informasi dalam pengaturan penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran televisi, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau disebut juga penelitian hukum doktriner yang dilakukan untuk meneliti peraturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis dan baik yang masih berlaku maupun yang tidak berlaku lagi. Dalam penelitian yuridis normatif tersebut digunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang memahami hierarki dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Penulis mempelajari sinkronisasi hukum secara vertikal, dimana terdapat ketidaksinkronisasian peraturan perundang-undangan antara Pengumuman Menkominfo No.196/M.KOMINFO/8/2008 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum atas Penggunaan Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran yang menyebabkan akses informasi lewat media televisi bagi masyarakat menjadi terbatas, dengan berbagai peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan bahwa regulasi penyiaran yang ada di Indonesia saat ini belumlah murni demokratis partisipan, sesuai dengan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, masih ada campur tangan dari pemerintah (Depkominfo) terkait pemberian izin frekuensi untuk penyiaran kepada lembaga penyiaran, campur tangan ini yang menyebabkan peran KPI sebagai regulator independen berkurang. Selain itu adanya langkah penertiban izin penyiaran lewat Pengumuman Menkominfo No.196/M.KOMINFO/8/2008 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum atas Penggunaan Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Penyiaran memiliki masalah secara prosedural dimana penetapannya pada 20 Agustus 2008 namun dilaksanakan pada 1 September 2008, dalam waktu 2 minggu yang sempit masa sosialisasi, edukasi dan persuasi yang dilakukan beriringan dengan langkah penertiban itu menjadi tidak efektif, apa lagi langkah penertiban ini berdampak hilangnya sumber informasi dari televisi kepada masyarakat dan kerugian dari stasiun televisi karena tidak adanya pemasukan sehingga harus melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Langkah penertiban ini juga tidak sesuai dengan 5 peraturan perundangundangan dari 9 peraturan perundang-undangan terkait yang dikaji penulis, artinya dalam tinjauan hak asasi manusia atas informasi ada ketidaksesuaian yang kemudian merugikan masyarakat, kalau memang penertiban secara tegas dilaksanakan semestinya ada masa sosialisasi yang lebih panjang pula sehingga tidak menimbulkan kerumitan baru.
Item Type: | Thesis (Sarjana) |
---|---|
Identification Number: | SKR/FH/2009/328/051000077 |
Subjects: | 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id |
Date Deposited: | 21 Jan 2010 09:39 |
Last Modified: | 17 Mar 2022 06:10 |
URI: | http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110548 |
Preview |
Text
051000077.pdf Download (3MB) | Preview |
Actions (login required)
View Item |