Peluang Penawaran Alternatif Kepada Terpidana Mati Tentang Teknis Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia

Saragih, Ronald Afriando (2009) Peluang Penawaran Alternatif Kepada Terpidana Mati Tentang Teknis Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada karya tulis ini penulis mengangkat permasalahan kajian mengenai Peluang penawaran alternative kepada terpidana mati untuk memilih teknis pelaksanaan pidana matinya sendiri. Salah satu sengketa hangat yang pernah diadili dan diputus oleh Mahkamah konstitusi adalah permohonan uji materiil atas UU Pidana Mati Nomor 1 Tahun 1964, yang diajukan oleh Tim Pembela Muslim (TPM) yang merupakan kuasa hukum para terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Muklas, dan Imam Samudera. Permohonan uji materiil atas UU Pidana Mati Nomor 1 Tahun 1964 tersebut diajukan karena permintaan dari ketiga terpidana mati tersebut untuk dieksekusi dengan cara dipancung sesuai dengan hukum islam. Hal ini memang menarik untuk dikaji, selain karena perkembangan hukum yang pesat di Indonesia, juga karena adanya antusiasme dari masyarakat di Indonesia untuk lebih kritis terhadap hukum. Oleh karena itu pada karya tulis ini, penulis mengangkat rumusan masalah; (1) Bagaimanakah teknis pelaksanaan pidana mati di Indonesia dibandingkan dengan beberapa negara?, (2) Apakah perlu diberikan peluang penawaran alternatif kepada terpidana mati tentang teknis pelaksanaan pidana mati di indonesia?. Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dimana bahan penelitian terdiri dari (1) bahan hukum primer, yang diambil dari konvensi, undang-undang, dan perjanjian internasional (2) bahan hukum sekunder, yang diambil dari dokumen, pendapat pakar serta artikel (3) bahan hukum tersier, yang diambil dari kamus, ensiklopedi dan sejenisnya. Dalam sejarah Hukum positif Indonesia, sejak pasca kemerdekaan, regulasi mengenai teknis pelaksanaan hukuman mati ini memang beberapa kali telah dirubah. Pada Tahun 1946 Pemerintah RI mengeluarkan UU No 1 tahun 1946. kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya dualiesme eksekusi mati. Dalam wilayah RI yang saat itu dikuasi RI yang berlaku ialah pasal 11 KUHP yang mengharuskan hukuman mati dilakukan dengan cara di gantung. Dan bagi daerah yang dikuasai oleh Belanda berlakulah Stb 1945 No 123 yang menharuskan hukuman mati dengan cara ditembak. Keadaan ini berlangsung sampai dengan tahun 1958. Dengan dikeluarkannya UU No 73 tahun 1958, maka cara pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara digantung sesuai dengan pasal 11 KUHP. Pelaksanaan hukuman mati dengan cara digantung ini berlangsung sampai dkeluarkannya Penetapan Presiden No 2 tahun 1964. Menurut penetapan tersebut pelaksanaan hukuman dilaksanakan dengan di tembak sampai mati. Cara inilah yang berlaku sampai dengan sekarang. Teknis pelaksanaan pidana mati di Indonesia memang berbeda dengan yang diatur dalam hukum islam, yang mana mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Akan tetapi konstitusi Negara Indonesia memang tidak mengakui Hukum Islam sebagai hukum positif di Indonesia.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/320/051000015
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 19 Jan 2010 10:37
Last Modified: 17 Mar 2022 03:48
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110540
[thumbnail of 051000015.pdf]
Preview
Text
051000015.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item