Keabsahan Tim Perunding dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha : kajian Yuridis Normatif Pasal 120 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20

widyastuti, Anita Tri (2009) Keabsahan Tim Perunding dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha : kajian Yuridis Normatif Pasal 120 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam laporan penulisan skripsi ini, penulis mengangkat judul Keabsahan Tim Perunding dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 116 ayat (1) telah ditegaskan pihak-pihak yang berhak membuat Perjanjian Kerja Bersama. Namun, pada Pasal 120 ayat (3), muncul istilah Tim Perunding sebagai subyek hukum yang dibentuk oleh para serikat pekerja untuk melakukan perundingan dengan pengusaha. Hal ini dapat menimbulkan suatu kekaburan makna, karena pada pasal sebelumnya yaitu Pasal 116 ayat (1) telah disebutkan siapa saja pihak yang berhak membuat Perjanjian Kerja Bersama, dan istilah Tim Perunding tidak termasuk didalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis keabsahan Tim Perunding dalam perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dengan pengusaha. Selain itu, tujuan lainnya yaitu untuk mengidentifikasi, mendeskripsikan dan menganalisis akibat hukum dari suatu Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat oleh Tim Perunding. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Dari hasil analisa diperoleh suatu kesimpulan bahwa Tim Perunding yang ditegaskan dalam Pasal 120 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan adalah perwakilan dari para Serikat Pekerja yang harus memenuhi persyaratan yaitu Serikat Pekerja di Perusahaan, sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan, memiliki nomor bukti pencatatan SP, memenuhi ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 120 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan memiliki kuasa penuh dari masing-masing Serikat Pekerja. PKB yang dibuat oleh Tim Perunding sebagai salah satu pihaknya, mengikat Pengusaha, seluruh anggota Serikat Pekerja dan juga pekerja yang tidak menjadi anggota SP.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/318/051000013
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 19 Jan 2010 10:22
Last Modified: 17 Mar 2022 03:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110537
[thumbnail of 051000013.pdf]
Preview
Text
051000013.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item