Kekuatan Pembuktian Sidik DNA (Deoxyribose Nucleic Acid) Pada Kasus Identifikasi Korban Kejahatan Terhadap Nyawa : kajian Teoritis Dalam Sudut Pandang Ilmu Hukum Pidana dan Ilmu Biologi Molekuler

Nurcahya, Adi (2009) Kekuatan Pembuktian Sidik DNA (Deoxyribose Nucleic Acid) Pada Kasus Identifikasi Korban Kejahatan Terhadap Nyawa : kajian Teoritis Dalam Sudut Pandang Ilmu Hukum Pidana dan Ilmu Biologi Molekuler. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai kekuatan pembuktian alat bukti berupa sidik DNA (Deoxyribose Nucleic Acid) pada kasus identifikasi korban kejahatan terhadap nyawa ditinjau dari penerapan kajian teoritis antara ilmu hukum pidana dan ilmu biologi molekuler. Hal yang melatar belakangi penelitian normatif ini adalah adanya korban-korban kejahatan terhadap nyawa misalnya korban pembunuhan yang disertai mutilasi, terorisme menggunakan bahan peledak dan lain sebagainya yang membuat jasad korban kejahatan tersebut tidak utuh dan sulit untuk dikenali sehingga implikasinya dapat menghambat proses penyidikan oleh pihak penyidik. Proses identifikasi tersebut dilihat dalam sudut pandang ilmu hukum pidana berupa wujud dan kekuatan pembuktian alat bukti berupa sidik DNA yang dilakukan oleh pihak penyidik (dalam hal ini pihak forensik) dan dilihat dalam sudut pandang ilmu biologi molekuler sebagai ilmu alam yang mempelajari lebih detail mengenai molekul-molekul biologis yang dalam penelitian ini dipelajari lebih lanjut mengenai sidik DNA. Kedua ilmu tersebut dibahas saling melengkapi demi melihat hubungan antara teknik sidik DNA yang umum digunakan, wujud, kekuatan pembuktian dan upaya identifikasi korban kejahatan terhadap nyawa. Dalam upaya untuk membahas lebih jelas secara normatif mengenai substansi kekuatan pembuktian sidik DNA pada kasus identifikasi korban kejahatan terhadap nyawa digunakan pendekatan yang bersifat konseptual mengenai pokok bahasan analisis DNA, aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan kejahatan terhadap nyawa dan pembahasan fokus permasalahan yakni teknik-teknik penyidikan ataupun tahapan analisis DNA dalam bidang biologi molekuler disertai kajian mengenai kekuatan pembuktian sidik DNA dalam upaya pembuktian identitas korban. Kemudian seluruh bahan hukum yang didapatkan dianalisa menggunakan teknik analisa isi dengan cara menelaah klausa atau isi bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari hasil penelusuran pustaka kemudian dideskripsikan guna menjawab permasalahan, membahas permasalahan dan merumuskan kesimpulan. Berdasarkan atas hasil penelitian, teknik-teknik sidik DNA yang umum digunakan adalah teknik-teknik meliputi isolasi DNA, teknik PCR (Polymerase Chain Reaction), RFLP (Restriction Fragment Length Polymorphism), STR (Short Tandem Repeat), Southern Blotting, elektroforesis dan spektrofotometri. Sidik DNA dalam persidangan sebagai alat bukti yang sah menurut ketentuan pasal 184 KUHAP (1) dapat berwujud menjadi tiga macam bentuk, yakni keterangan ahli, surat dan petunjuk sedangkan kekuatan pembuktian daripada ketiga jenis alat bukti tersebut (berupa sidik DNA) adalah bebas menurut keyakinan hakim apakah akan digunakan ataukah tidak dalam persidangan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/315/0500903701
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 20 Jan 2010 11:17
Last Modified: 17 Mar 2022 03:42
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110534
[thumbnail of 050903701.pdf]
Preview
Text
050903701.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item