Kajian yuridik kedudukan hukum aturan tentang bancassurance dalam perspektif hukum perbankan, hukum asuransi dan hukum persaingan usaha

Hartini, Sri (2009) Kajian yuridik kedudukan hukum aturan tentang bancassurance dalam perspektif hukum perbankan, hukum asuransi dan hukum persaingan usaha. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Bancassurance marak ketika bank-bank banyak melakukan aktifitas kredit konsumen yang berhubungan erat dengan produk asuransi kerugian dan jiwa. Hal ini menyebabkan peranan asuransi di dunia perbankan semakin dirasa penting, sehingga mulai banyak diadakan kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi. Munculnya fenomena kerjasama bank dan perusahaan asuransi dalam praktik perbankan inilah yang pada akhirnya melahirkan lembaga bancassurance . Namun secara de yure , ternyata bancassurance masih belum mempunyai kepastian hukum yang jelas karena belum diatur baik dalam U.U. Perbankan ataupun U.U. Asuransi. Ada dua rumusan masalah yang menjadi fokus kajian dalam penulisan ini, yaitu: (1) Bagaimana kedudukan hukum aturan tentang bancassurance ditinjau dari Hukum Perbankan dan Hukum Asuransi ? (2) Bagaimana kedudukan hukum aturan tentang bancassurance ditinjau dari U.U. Persaingan Usaha terutama Pasal 15 ayat (2) ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan tentang kedudukan hukum aturan tentang bancassurance ditinjau dari U.U. Perbankan dan U.U. Asuransi; dan menganalisis kedudukan hukum aturan bancassurance ditinjau dari Pasal 15 ayat (2) U.U. Persaingan Usaha. Hasil penelitian membuktikan bahwa kedudukan S.E.B.I. tentang bancassurance adalah sah secara hukum karena materi muatannya tidak melanggar prinsip hukum perbankan maupun prinsip hukum asuransi dan pada kenyataannya kegiatan bancassurance ini banyak memberikan keuntungan bagi semua pihak. Merujuk kepada konsiderans dari S.E.B.I, maka secara formal dapat diketahui bahwa kedudukan hukum S.E.B.I merupakan deleated regulation . Hal ini disebabkan terbentuknya S.E.B.I. diperintahkan oleh P.B.I. yang setara dengan P.P karena P.B.I. tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari U.U. Perbankan dan U.U. Bank Indonesia. Keabsahan inilah yang memberikan legitimasi tentang kedudukan bancassurance dalam praktek perbankan sehingga tidak bertentangan dengan U.U. Perbankan, U.U. Perasuransian dan U.U. Bank Indonesia. Kedudukan S.E.B.I. sebagai acuan bagi bank dalam melakukan aktivitas bancassurance tidak dapat dikatakan telah melanggar U.U. Persaingan Usaha, khususnya ketentuan Pasal 15 ayat (2) tentang perjanjian tertutup sebagai perjanjian yang dilarang. Hal ini disebabkan karena harus dibuktikan terlebih dahulu kasus per kasus tindakan bank yang mensyaratkan pembelian produk asuransi dari perusahaan asuransi rekanan tersebut, melakukan perjanjian tertutup yang menghambat persaingan atau tidak. Sebagai masukan bagi pemerintah dari hasil penelitian ini, maka sebaiknya pemerintah perlu segera merevisi U.U. Perbankan dan U.U. Asuransi yang mengatur mengenai masalah perizinan kerjasama bank dengan perusahaan asuransi ( bancassurance ).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/30/050900646
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 24 Mar 2009 09:01
Last Modified: 17 Mar 2022 02:16
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110519
[thumbnail of 050900646.pdf]
Preview
Text
050900646.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item