Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah

TriAtmoko, Hengki (2009) Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pemilu merupakan salah satu ciri bagi negara yang menjunjung tinggi demokrasi didalam pemerintahan. Pemilu yang telah diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 22 Tahun 2007 menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada merupakan pemenuhan ketentuan konstitusi hasil amandemen kedua Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Sebagai wujud dilaksanakannya demokrasi di Indonesia, maka lahirlah UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, melalui Undang-Undang ini, KPU sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu. KPU sebagai lembaga tertinggi yang akan membawahi KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota, yang kemudian disebut sebagai KPUD sebagai lembaga bagian struktural dibawah KPU. Berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka timbul beberapa permasalahan yaitu yang pertama Apakah kewenangan KPUD sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, sesuai dengan Prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, dan juga Bagaimana Pertanggungjawaban KPUD sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu mengkaji norma-norma hukum yang berlaku baik berupa Undang-undang, peraturan pelaksananya maupun peraturan lainnya yang mempunyai kaitan dengan apa yang akan dibahas dalam penulisan ini. Sesuai dengan tipe penelitian, maka metode analisa bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode content analisys yaitu dengan cara merelevansikan bahan hukum yang diperoleh terhadap permasalahan penelitian kemudian akan diamati secara seksama, komprehensif dan dicari pemecahannya sehingga pada akhirnya dapat ditarik kesimpulan. Kesimpulan dari permasalahan ini adalah Bahwa kewenangan KPUD dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah menurut UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, telah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Bahwa menurut Pancasila dan UUD 1945 yaitu sebagai berikut: Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi dengan kecerdasan, Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, Demokrasi yang rule of law, Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara, Demokrasi dengan hak asasi manusia, Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka, Demokrasi dengan otonomi daerah, Demokrasi dengan kemakmuran, Demokrasi yang berkeadilan sosial. Ketentuan lebih lanjut diatur di dalam UU yaitu dalam Pasal 10 ayat (3) UU No 22 tahun 2007, telah mengatur mengenai kewenangan untuk menyelenggarakan Pilkada. Mengenai Bentuk Pertanggungjawaban KPUD dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah telah tercantum dalam UUD 1945 dan diatur khusus dalam UU No. 22 tahun 2007. KPU, KPUD Provinsi, dan KPUD Kabupaten/Kota bersifat heirarkis, dalam pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilihan kepala daerah KPUD bertanggungjawab kepada KPU. Berkaitan dengan ketetapan maupun kebijakan yang diambil sehubungan dengan tahapan-tahapan pilkada harus diketahui oleh publik.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/3/050900378
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 20 Feb 2009 10:04
Last Modified: 17 Mar 2022 02:15
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110518
[thumbnail of 050900378.pdf]
Preview
Text
050900378.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item