Dasar dan Pertimbangan Hakim Mengabulkan Dispensasi Usia Perkawinan : studi di Pengadilan Agama Kota Malang

Wahyuni, Iis (2009) Dasar dan Pertimbangan Hakim Mengabulkan Dispensasi Usia Perkawinan : studi di Pengadilan Agama Kota Malang. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Di dalam Undang-Undang Perkawinan, terkandung beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan. Salah satunya adalah prinsip kematangan calon mempelai. Oleh karena itu, Undang-Undang Perkawinan di dalam pasal 7 ayat (1) membatasi usia minimal bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan. Selanjutnya, di dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, diatur mengenai dispensasi usia perkawinan. Namun, tidak diatur secara detail. Permasalahan yang diangkat ada dua. Yang pertama, faktor apa saja yang menyebabkan diajukannya dispensasi usia perkawinan. Kedua, bagaimana dasar dan pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi usia perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan diajukannya dispensasi usia perkawinan dan untuk mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana dasar dan pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi usia perkawinan. Terdapat dua manfaat dalam penelitian ini. Pertama, manfaat teoritis yang akan memberikan sumbangsih kepustakaan khususnya memberikan kajian empirik dari pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan agar para hakim bertindak secara tepat dan obyektif dalam mengabulkan permohonan dispensasi usia perkawinan. Kedua, manfaat praktis yang berguna bagi dua komponen, yaitu bagi pemerintah dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan penentuan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Kota Malang. Data dalam penelitian ini dibagi menjadi dua, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari mempelajari laporan penelitian, skripsi, penetapan hakim, artikel, serta dokumentasi Pengadilan Agama Kota Malang yang terkait dengan dispensasi usia perkawinan. Teknik analisa data menggunakan metode deskriptif, yaitu menguraiakan, menjelaskan, dan menggambarkan data yang diperoleh. Pembahasan penelitian ini merupakan hasil analisis mengenai faktor-faktor yang menyebabkan diajukannya dispensasi usia perkawinan serta dasar dan pertimbangan hakim mengabulkan dispensasi usia perkawinan. Ada dua faktor yang menyebabkan diajukannya dispensasi usia perkawinan. Pertama, karena calon mempelai wanita sudah hamil terlebih dahulu. Kedua, karena kekhawatiran orang tua melihat hubungan percintaan anaknya yang sudah sangat intim. Hakim menggunakan dua dasar alam mengabulkan dispensasi usia perkawinan, yaitu ketentuan pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dan qoidoh fiqhiyyah. Sedangkan pertimbangan hakim adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang sudah sadar hukum dan meluangkan waktu dan biaya untuk mengajukan permohonan dispensasai usia perkawinan serta memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat karena mayoritas alasan permohonan dispensasi usia peerkawinan adalah calon mempelai wanita telah hamil terlebih dahulu. Sehingga, jalan keluar terbaik adalah dengan menikahkan calon mempelai perempuan tersebut secepat mungkin dengan calon suami yang mengahamilinya. Berdasarkan kondisi di atas, maka perlu diadakan pengaturan yang lebih detail mengenai dispensasi usia perkawinan agar ada ukuran yang jelas bagi hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi usia perkawinan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/284/050903311
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 23 Nov 2009 13:51
Last Modified: 17 Mar 2022 01:58
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110502
[thumbnail of 050903311.pdf]
Preview
Text
050903311.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item