Upaya Pengawasan Operasional Bank untuk Mencegah Terjadinya Risiko Legal dan Risiko Kepatuhan : studi terhadap pelaksanaan Pasal 50 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 pada Bank Mandiri Caban

Cahyaningtyas, Ferdhi (2009) Upaya Pengawasan Operasional Bank untuk Mencegah Terjadinya Risiko Legal dan Risiko Kepatuhan : studi terhadap pelaksanaan Pasal 50 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 pada Bank Mandiri Caban. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam skripsi ini peneliti membahas mengenai Pelaksanaan Pasal 50 Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum oleh Bank Mandiri Cabang Pare, Kediri. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya ancaman atau risiko terhadap berbagai kegagalan perbankan yang mendorong Bank Indonesia memfokuskan kinerjanya untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko dan corporate governance (tata kelola) perbankan. Hal ini ditegaskan oleh Bank Indonesia melalui PBI No.8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum dan PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 perihal Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Permasalahan di dalam penelitian ini adalah apa hambatan-hambatan yang dihadapi Bank Mandiri Cabang Pare dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dan bagaimana upaya pengawasan pelaksanaan operasional bank Bank Mandiri Cabang Pare untuk mencegah terjadinya risiko legal dan risiko kepatuhan ditinjau dari Pasal 50 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data primer adalah hasil wawancara dengan personel Bank Mandiri Cabang Pare yang memiliki kewenangan pelaksanaan operasional yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen kelengkapan operasional yang meliputi transaksi tabungan dan penarikan dana, dan juga melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan operasional yang berpotensi pada munculnya risiko kepatuhan dan risiko hukum pada Bank Mandiri Cabang Pare bertitik tolak pada rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat tentang transaksi perbankan dan prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi. Pelaksanaan pengawasan kepatuhan perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 PBI No.8/4/2006 pada Bank Mandiri Cabang Pare diwujudkan dengan ditetapkannya Kepala Kantor Cabang sebagai pelaksana fungsi pengawasan kepatuhan sebagai pengemban kewenangan dari direktur kepatuhan di tingkat wilayah terkecil yaitu Kecamatan Pare (ayat 1). Dalam hal ini Kepala Kantor Cabang bertanggung jawab untuk membentuk rencana kerja dan anggaran tahunan serta melakukan pelaporan berkala maupun pelaporan jika terjadi penyelewengan-penyelewengan yang mengindikasikan ketidakpatuhan dalam diri personelnya (ayat 3). Sementara itu, fungsi pengawasan dan fungsi operasional yang tidak terpisah satu sama lain mengindikasikan belum terlaksananya aturan yang ditegaskan pada ayat (2).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/276/050903217
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 27 Oct 2009 13:45
Last Modified: 17 Mar 2022 01:47
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110494
[thumbnail of 050903217.pdf]
Preview
Text
050903217.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item