Implementasi pasal 153 HIR Tentang Pemeriksaan Setempat Pada Perkara Dispensasi Kawin Yang Diajukan Oleh Narapidana : study perkara nomor 079 / pdt.p/2008/PA-BL di Pengadilan Agama Blitar

Achsanto, Cahyo (2009) Implementasi pasal 153 HIR Tentang Pemeriksaan Setempat Pada Perkara Dispensasi Kawin Yang Diajukan Oleh Narapidana : study perkara nomor 079 / pdt.p/2008/PA-BL di Pengadilan Agama Blitar. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Implementasi pasal 153 HIR tentang Pemeriksaan Setempat pada perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh Narapidana. Hal ini dilatarbelakangi karena Pengadilan Agama Blitar pada tanggal 18 Nopember 2008 menerima permohonan Dispensasi kawin yang diajukan oleh pemohon yaitu saudara Rohmad bin Ach.Iskak. Dispensasi kawin ini dimohonkan akibat dari penolakan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kanigoro Kab Blitar. Rohmad bin Ach.Iskak dan Moh. Agus Saputro (pemohon dan anak pemohon) terdaftar sebagai penghuni lembaga pemasyarakatan sebagai narapidanan. Dari pendaftaran sampai pemerikasaan dalam persidangan nantinya juga harus mendatangkan pemohon dan anak pemohon (calon pengantin) untuk diperiksa. Perlu ditegaskan bahwa dalam pemeriksaan calon pengantin tidak boleh dikuasakan orang lain. Dan atas dasar pasal 153 HIR menyatakan ; “ jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris daripada dewan itu, yang dengan bantuan panitera pengadilan akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan ditempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim” Dari situ muncullah suatu keinginan penulis untuk mewujudkan rasa kepastian hukum atas perkara dispensasi kawin yang dilakukan dengan pemeriksaan setempat yang harus diselesaikan dan bisa dijadikan acuan bagi para pelaku hukum, maka penulis akan meneliti bagaimana Implementasi pasal 153 HIR tentang Pemeriksaan Setempat pada perkara dispensasi kawin yang diajukan oleh Narapidana dan apa saja kendalanya. Untuk mengetahui implementasi pasal 153 HIR terhaadap perkara Dispensasi Kawin yang diajukan oleh narapidana maka jenis penelitian ini adalah empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu dengan melihat aturan yang sudah ditetapkan kemudian melihat fakta yang ada di dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Pengertian Pemeriksaan Setempat/ Descente ialah pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim ex officio yang dilakukan diluar gedung, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa yang menjadi sengketa. Pemeriksaan setempat dapat dilaksanakan berdasarkan putusan/penetapan, baik atas permintaan pihak – pihak maupun atas kehendak hakim ex-officio(pasal 153 HIR). Hakim tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan belum ada aturan/tidak ada aturan dalam memeriksa, mengadili dan menjatuhkan penetapan atau putusan. Sebagai narapidana, Pertama yang dilakukan Bapak Rohmad (orang tua Agus) dalam mendaftrarkan perkara tersebut adalah harus membuat sebuah surat kuasa terlebih dahulu. Surat kuasa tersebut berlaku hanya untuk pendaftaran saja. Untuk pemeriksaan dipersidangan, orang tua dan calon pengantin tetap harus didatangkan/diperiksa. Pada kenyataanya pemohon dan anak pemohon tidak dapat hadir maka Ketua Majlis memberikan perintah untuk melakukan pemeriksaan setempat/descente. Yang melaksanakan pemeriksaan setempat itu adalah seorang Hakim dan dibantu oleh seorang Panitera. Sebelumnya terlebih dahulu PA Blitar melakukan kordinasi dengan 5 instansi terkait (Pengadilan Negri, Kejaksaan, 2 Lembaga Permasyarakatan, dan Kepolisian) . Dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat masih memerlukan aturan – aturan yang lebih teknis/operasional lagi, tidak adanya kejelasan dalam pasal 153 HIR tentang subyek/objek yang sebenarnya diperiksa dalam pemeriksaan setempat. bukan hanya penunjukan pelaksana saja. Hakim harus berusaha semaksimal mungkin dalam menjalankan fungsi hakim, Hakim selain berpedoman pada Undang-Undang juga harus melakukan penemuan hukum dan berpikir bagaimana agar hukum tersebut berlaku efektif di masyarakat. Hal ini dimaksudkan Hakim Pengadilan Agama Blitar menghasilkan putusan yang berdasarkan pada kemaslahatan sehingga dapat mengatasi dan mengurangi kemudharatan yang terjadi di masyarakat.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/275/050903216
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 27 Oct 2009 13:38
Last Modified: 17 Mar 2022 01:45
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110493
[thumbnail of 050903216.pdf]
Preview
Text
050903216.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item