Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Penyelesaian Transaksi Bursa Atas Terjadinya Gagal Serah Dalam Transaksi Efek Yang Berupa Saham Dengan Jual Kosong/Short Selling : studi di Bapepam-LK Jakarta

RichatMarodoLubis (2009) Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Penyelesaian Transaksi Bursa Atas Terjadinya Gagal Serah Dalam Transaksi Efek Yang Berupa Saham Dengan Jual Kosong/Short Selling : studi di Bapepam-LK Jakarta. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Gagal serah dalam transaksi saham dengan short selling sifat perlindungannya lebih mengedepankan perlindungan penyelesaian pada suatu transaksi di Bursa Efek. Contoh kasus gagal serah akibat short selling ini adalah kasus Bank Pikko. Peraturan yang mengatur masalah short selling yaitu Peraturan Bapepam No. V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum bagi investor dalam penyelesaian Transaksi Bursa atas terjadinya gagal serah dalam transaksi Efek yang berupa saham dengan jual kosong/short selling. Rumusan masalah yang diangkat penulis dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi investor dalam penyelesaian Transaksi Bursa atas terjadinya gagal serah dalam transaksi Efek yang berupa saham dengan short selling, (2) Apa upaya yang dapat ditempuh oleh investor untuk kepentingan penyelesaian Transaksi Bursa atas terjadinya gagal serah dalam transaksi Efek yang berupa saham dengan jual kosong/short selling. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan yang ditetapkan secara yuridis yang lalu mengaitkannya dengan kenyataan yang ada di dalam pengimplementasiannya, sedangkan teknik analisa datanya dilakukan dengan deskriptif kualitatif. Terhadap hubungan jual beli saham, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 1457 sampai dengan 1540 KUH Perdata tentang jual beli. Perlindungan hukum secara preventif adalah Peraturan Nomor V.D.6 Keputusan Ketua Bapepam-LK: Kep-258/BL/2008 yang didalamnya mengatur Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek. Aturan baru mengenai transaksi marjin dan short selling tertuang dalam Peraturan Nomor V.D.6. Perlindungan hukum secara represif diatur dalam Peraturan Bapepam No. III B.6 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. Upaya yang dapat ditempuh oleh investor demi kepentingan penyelesaian transaksi bursa yaitu berdasarkan peraturan KPEI No. II.1 Tentang Jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa Tanpa Warkat, KPEI memberikan layanan jasa kepada pemakai jasa dalam upaya penyelesaian Transaksi Bursa. Berdasarkan layanan jasa KPEI tersebut, upaya yang dapat ditempuh investor dalam penyelesaian Transaksi Bursa terkait gagal serah akibat short selling adalah Pinjam meminjam Efek kepada KPEI, buy in di pasar tunai dan ACS (alternate cash settlement) Untuk menjamin adanya penyelesaian transaksi bursa yang memberikan kepastian kepada investor sebaiknya disarankan untuk memahami agreement dan diperlukan pembekalan diri dengan pengetahuan spesifikasi instrumen investasi dan legalitas investasinya.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/274/050903215
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 28 Oct 2009 10:10
Last Modified: 28 Oct 2009 10:10
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110492
Full text not available from this repository.

Actions (login required)

View Item View Item