Hambatan Penyidik Dalam Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Dengan Modus Operandi Hipnotis (Gendam)

Ramadina R, Enggar (2009) Hambatan Penyidik Dalam Mengungkap Pelaku Tindak Pidana Dengan Modus Operandi Hipnotis (Gendam). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Bentuk kejahatan baru yang meresahkan masyarakat dewasa ini adalah kejahatan dengan modus operandi hipnotis (gendam). Jenis kejahatan ini merajalela sekitar pada tahun 2005. Pelaku kejahatan ini seringkali mudah kabur dan pihak kepolisian kerapkali kesulitan mengungkap pelaku kejahatan dengan modus operandi hipnotis (gendam) karena pelaku tidak meninggalkan jejak sekalipun, kejahatan ini tergolong rapi. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : untuk mendeskripsikan dan menganalisa realita bentuk perbuatan tindak pidana dengan modus operandi hipnotis (gendam), untuk mendeskripsikan dan menganalisa hipnotis (gendam) termasuk pada cara-cara dalam delik penipuan dan atau pemerasan, untuk mendeskripsikan dan menganalisa upaya penyidik untuk menanggulangi hambatan dalam mengungkap pelaku tindak pidana dengan modus operandi hipnotis (gendam), untuk mendeskripsikan dan menganalisa upaya penyidik untuk menanggulangi hambatan dalam mengungkap pelaku tindak pidana dengan modus operandi hipnotis (gendam). Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Polresta Malang. Metode analisa data yang digunakan adalah metode deskriptif analitis. Pada hasil penelitian pada bagian Reskrim Polresta Malang, penyidik menerapkan pasal 378 KUHP untuk menjerat pelaku kejahatan dengan modus hipnotis (gendam). Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 378 KUHP karena sebenarnya hipnotis (gendam) hanya merupakan serangkaian tipu muslihat perkataan atau rangkaian bohong, bujuk rayu yang meyakinkan orang lain agar orang lain itu mau mengikuti perkataan-perkataan yang diucapkan si pelaku (bukan pengendalian supranatural). Sebenarnya tidak ada hipnotis, yang ada hanya rangkaian tipu muslihat saja atau rangkaian kata bohong untuk mengendalikan psikologis seseorang untuk diyakinkan. Tetapi disini penulis mencoba untuk menganalisa dari tindak pidana pemerasan yang tercantum dalam pasal 368 KUHP bahwa dalam tindak pidana penipuan, dapat dikatakan telah terjadi penipuan adalah dengan korban menyerahkan benda secara sukarela karena korban tergerak hatinya untuk menyerahkan benda kepada pelaku. Dalam hal hipnotis (gendam) korban dibuat tidak sadar (dibawah kendali si penghipnotis), apabila korban tahu akan hal sebenarnya maka korban akan menolak untuk menyerahkan benda tersebut tetapi karena berada dibawah kendali penghipnotis maka korban dengan mudah menyerahkan benda. Penerapan pasal 368 KUHP dapat digunakan pada kejahatan dengan modus operandi hipnotis (gendam) dengan syarat bahwa korban mengalami hilang ingatan karena korban telah dihipnotis oleh pelaku. Sehingga korban tidak dapat mengingat kembali apa yang terjadi dengan dirinya sendiri. Hambatan yang dihadapi penyidik dalam mengungkap pelaku tindak pidana dengan modus operandi hipnotis (gendam) karena sulit untuk mengetahui ciri-ciri pelaku, sulitnya mengetahui keberadaan pelaku, sulitnya mendapatkan barang bukti, dan korban merasa malu untuk melapor. Bentuk upaya penyidik untuk menanggulangi hambatan yang dihadapi penyidik dalam mengungkap pelaku tindak pidana dengan modus operandi hipnotis (gendam) adalah : dengan cara preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan memasang spanduk-spanduk di tempat-tempat umum agar masyarakat tahu dan dapat lebih bertindak hati-hati dan selalu waspada apabila bertemu dengan orang yang baru dikenal. Untuk upaya represif, dengan melakukan lidik dari materi atau obyeknya seperti HP (hand phone), perhiasan, dan sejumlah uang. Dalam hal ini penyidik juga bekerja sama dengan korban dan upaya yang terakhir adalah dengan memanggil korban kembali untuk dapat mengenali wajah pelaku. Berdasarkan fakta-fakta diatas maka sebaiknya perlu diadakan peraturan yang baru mengenai hipnotis (gendam) dalam menanggulangi kejahatan ini, karena dalam KUHP belum diatur masalah hipnotis (gendam) sehingga penyidik dapat dengan tegas menjerat pelaku kejahatan dengan modus operandi hipnotis (gendam).

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/273/050903162
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 26 Oct 2009 09:40
Last Modified: 17 Mar 2022 01:41
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110491
[thumbnail of 050903162.pdf]
Preview
Text
050903162.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item