Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Terkait Dengan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Guna Bangun Perkasa

WikaWahyuS (2009) Implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Terkait Dengan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Guna Bangun Perkasa. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas tentang implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Guna Bangun Perkasa. Latarbelakangnya adalah adanya pengaturan yang baru dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas tentang Corporate Social Responsibility (CSR), sehingga PT. Guna Bangun Perkasa yang bergerak dalam bidang usaha konstruksi termasuk dalam perusahaan yang wajib melakukan CSR, dimana tanggung jawab itu muncul ketika dalam menjalankan perusahaan telah memberikan dampak terhadap lingkungan disekitarnya.Adapun masalah yang disajikan yaitu: (1) Bagaimanakah implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyangkut Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh PT. Guna Bangun Perkasa?, (2) Apakah kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh PT. Guna Bangun Perkasa dalam melaksanakan Corporate Social Responsibility? Jenis dari penelitian ini adalah penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang didapat dari wawancara langsung dengan stakeholder dan studi pustaka. Teknik analisa data dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada, PT. Guna Bangun Perkasa telah menerapkan atau mengimplementasikan CSR yang diatur dalam pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 melalui pola keterlibatan langsung, yaitu perusahaan menjalankan programnya secara langsung kepada masyarakat. Kendala yang dihadapi oleh PT. Guna Bangun Perkasa dalam melaksanakan program CSR dibagi menjadi dua, yaitu faktor intern dan ekstern. Faktor intern yang menjadi kendala adalah anggaran dana yang diperlukan untuk menjalankan program CSR cukup tinggi, belum dimasukkannya CSR sebagai strategi bisnis, serta kurangnya SDM. Kendala ekstern adalah kurang kerjasama dari masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan, tidak stabilnya kondisi perekonomian, dan tidak ada batasan dari pemerintah mengenai CSR sehingga menjadi luas. Upaya yang dilakukan oleh perusahaan dalam mengatasi kendala intern adalah memasukkan CSR ke dalam strategi bisnis dan menjadikan sebagai media promosi untuk perusahaan, untuk faktor ekstern perusahaan berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu menjaga lingkungan, menciptakan perusahaan tangguh yang tahan terhadap guncangan ekonomi dan memfokuskan program CSR. Menyikapi fakta-fakta tersebut diatas maka hendaknya perusahaan tetap melanjutkan program CSR yang sudah dilaksanakan dan lebih fokus, sedangkan untuk Pemerintah agar segera membatasi CSR agar jelas dan tidak menjadi luas serta ikut serta bersama masyarakat untuk terus mendukung program CSR yang dilakukan oleh perusahaan.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/251/050903061
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 20 Oct 2009 09:40
Last Modified: 19 Oct 2021 04:50
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110471
[thumbnail of 050903061.pdf]
Preview
Text
050903061.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item