Dasar Pertimbangan Hakm Di Dalam Menjatuhkan Pidana Atau Tindakan Kepada Anak Nakal

LevinaResty (2009) Dasar Pertimbangan Hakm Di Dalam Menjatuhkan Pidana Atau Tindakan Kepada Anak Nakal. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Skripsi ini membahas tentang Dasar Pertimbangan Hakim Di Dalam Menjatuhkan Pidana Atau Tindakan Kepada Anak Nakal. Dalam penegakan hukum terdapat aparat penegakan Hukum, salah satunya yaitu Hakim yang bertugas untuk menegakkan keadilan dan hukum. Dengan jalan menafsirkan dan mencari dasar-dasar serta asas yang menjadi landasannya sehingga keputusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan perasaan keadilan. Pada kasus terdakwa seorang anak, perlakuan terhadap anak-anak yang melakukan tindak pidana (anak nakal) perlu mendapatkan perhatian dan analisa khusus yang sangat jeli. Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang memberikan alternatif kepada Hakim dalam menjatuhkan sanksi, yakni pidana (straf) atau tindakan (maatregel). Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan sanksi kepada anak nakal diharapkan tidak merusak hubungan antara orang tua dan anak. Untuk menganalisis dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana atau tindakan kepada anak nakal, beserta kendala Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak nakal, maka metode yang pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis, yaitu mengkaji pendekatan masalah yang dilakukan dengan menggali keterangan dari pihak terkait sebagai kajian dalam proses pembahasan dari segi praktis dengan membandingkan teori dan kenyataan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji pihak-pihak yang terkait dalam proses tersebut. Kemudian seluruh data yang ada dianalisa secara deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap seluruh perkara anak yang ada di Pengadilan Negeri Blitar berupa pidana penjara, sebagian pidana tambahan berupa perampasan barang dan penjatuhan sanksi tindakan kepada anak nakal, dengan tetap mempertimbangkan dampak positif dan negatif yang ada. Adapun kendala yang ditemui Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak nakal berupa kendala non teknis yaitu: a. Sarana prasarana yang terdapat di Pengadilan Negeri Blitar, guna mendukung ke arah lancarnya proses persidangan belum memenuhi standar. Ruang sidang menjadi tidak nyaman dalam proses persidangan, dikarenakan antrian kasus sidang anak nakal yang sering over capacity. b. Penterjemahan proses persidangan yang sering tidak dimengerti oleh terdakwa anak menjadi kendala bagi Hakim dalam penyampaian maksud proses peradilan. Untuk itu dapat diambil kesimpulan, menurut pendapat penulis pada penjatuhan sanksi pidana didasarkan pada terdakwa anak telah melakukan tindak pidana kejahatan, lebih dari satu kali dan dipandang tidak dapat diperbaiki lagi. Sedangkan sanksi tindakan lebih dipertimbangkan karena orang tua atau wali terdakwa anak masih dianggap sanggup dan mampu membimbing, membina, dan mendidik anaknya serta memperoleh pendidikan dan keterampilan kerja. Pada penjalanannya Hakim dalam penjatuhan sanksi kepada anak nakal sebaiknya tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana penjara saja, tetapi lebih mempertimbangkan panjatuhan sanksi tindakan. Adanya perubahan terhadap penentuan umur anak untuk dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Agar pemerintah menyediakan Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/202/050902518
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 15 Oct 2009 10:19
Last Modified: 19 Oct 2021 03:57
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110422
[thumbnail of 050902518.pdf]
Preview
Text
050902518.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item