Eksistensi tanah oloran ditinjau darI UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok – pokok agraria dan persepsi masyarakat : studi Empiris di Desa Gerongan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan

WahyuMunawaroh (2009) Eksistensi tanah oloran ditinjau darI UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok – pokok agraria dan persepsi masyarakat : studi Empiris di Desa Gerongan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan. Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Tanah Oloran adalah tanah yang muncul / timbul di dekat pantai, yang semula jarak laut dan dengan tanah kampong menjadi molor karena proses pengendapan Lumpur ( sedimentasi ) yang dibawa oleh arus sungai. Proses terjadinya kepemilikan atas tanah oloran/tanah timbul adalah melalui proses alam yang terjadi bertitik awal dari adanya tanah tak bertuan. Proses penguasaan tanah tersebut tidak sama pada setiap masyarakat, karena akan sangat tergantung kepada perkembangan budaya termasuk hukum yang mengatur tentang pengusaan tanah pada suatu masyarakat. Hal seperti inilah yang terjadi di Dusun Gerongan Desa Gerongan Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, Di dusun tersebut terdapat tanah oloran yang banyak di kuasai oleh masyarakat dan masyarakat tersebut tidak mengetahui bahwa tanah oloran tersebut dapat menjadi hak milik dan disertifikatkan. Berangkat dari kenyataan di atas penulis ingin mengetahui tentang eksistensi tanah oloron jika ditinjau dari Peraturan Perundang – Undangan dan persepsi masyarakat serta masalah – masalah apa yang terjadi pada masyarakat yang menguasai tanah oloran. Sampai saat ini masih belum ada peraturan perundang – undangan yang mengatur secara jelas dan lengkap tentang tanah oloran. Selama ini peraturan perundang – undangan yang dijadikan landasan terhadap tanah oloran adalah PP No.56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas tanah pertanian ( Landreform ) dan UU No 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian. Menurut pihak BPN dalam hal ini BPN Kabupaten Pasuruan, tanah oloran yang terdapat didaerah Kabupaten Pasuruan dalam proses kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut secara umum menggunakan cara, yaitu dengan proses landreform. Salah satu program yamg memegang peranan penting dalam menyukseskan program landreform adalah pelaksanan “ redistribusi tanah”. Masyarakat Desa Gerongan menganggap bahwa mereka yang sudah menguasai tanah berarti memiliki karena masyarakat atau warga desa telah melakukan tindakan secara nyata yaitu menduduki dan mengelola tanah serta memetik hasilnya, dengan setiap tahun membayar SPPT ( Surat Pembayaran Pajak Terhutang). Sedangkan bagi Pemerintah dalam hal ini BPN menganggap bahwa tanah tersebut menjadi hak penguasaan negara yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kepemilikannya. masyarakat diperkenankan untuk membukanya dan memanfaatkannya dengan batas yang sudah ditentukan sebagi usaha pertanian tambak, yang dalam hal ini Hak Guna Usaha (HGU). Mayoritas tanah oloran yang ada di Desa Gerongan ( tanah untuk usaha tambak ) masih banyak yang belum disertifikatkan, hanya ada sekitar ± 5 orang yang sudah mensertifikatkan tanah, Faktor utamanya adalah biaya. Dengan adanya permasalahan tersebut maka maka pemerintah menyelenggarakan Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona ), yaitu berupa pensertifikatan tanah secara massal dan penyelesaian sengketa yang bersifat strategis. Program pendaftaran tanah melalui Prona ini dkhususkan untuk rumah tangga yang berpenghasilan rendah.

Item Type: Thesis (Sarjana)
Identification Number: SKR/FH/2009/199/050902515
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email repository.ub@ub.ac.id
Date Deposited: 15 Oct 2009 09:58
Last Modified: 19 Oct 2021 03:54
URI: http://repository.ub.ac.id/id/eprint/110417
[thumbnail of 050902515.pdf]
Preview
Text
050902515.pdf

Download (2MB) | Preview

Actions (login required)

View Item View Item